Kamis, 11 Desember 2025

Malam Penghiburan: Kita Menghibur Siapa? Mereka yang Berduka, atau Kita Sedang Menghibur Diri Kita Sendiri?

Ilustrasi Malam Penghiburan

Malam penghiburan lahir dari sebuah nilai luhur: hadir bersama keluarga yang berduka, menyalakan lilin pengharapan di tengah gelap kesedihan, dan menghadirkan kekuatan lewat doa serta nyanyian rohani. Ia bukan sekadar tradisi, tetapi wujud solidaritas sosial tanda bahwa duka tidak pernah ditanggung sendirian.

Namun belakangan, makna itu perlahan terkikis. Malam penghiburan yang seharusnya menjadi ruang kidung pujian dengan rasa dan empati, justru berubah menjadi panggung keramaian yang tidak pada tempatnya. Di satu sisi ada jenazah yang terbujur kaku, ada isak tangis keluarga yang kehilangan, tetapi di sisi lain terdengar tawa yang pecah, teriakan yang membahana, serta dentingan gelas miras yang menggeser kesakralan suasana. Apakah ini masih penghiburan, atau berubah menjadi hiburan?

Pertanyaan besar pun muncul: malam penghiburan ini sebenarnya untuk siapa?
Apakah kita benar-benar hadir untuk menguatkan mereka yang sedang dilanda duka?
Atau jangan-jangan kita hanya datang untuk menghibur diri sendiri menjadikan duka orang lain sebagai latar sebuah pertemuan sosial yang tak lagi menghargai suasana?

Jika kehadiran kita berubah menjadi gangguan, jika suara tawa menenggelamkan suara tangis, jika miras lebih dominan daripada doa, maka sesungguhnya kita telah mengkhianati niat mulia tradisi itu. Malam penghiburan kehilangan rohnya bukan karena tradisinya salah, melainkan karena manusianya lupa tujuan.

Sudah saatnya kita kembali bertanya pada diri sendiri sebelum melangkah ke rumah duka:
Apakah saya datang membawa penghiburan, atau justru menambah beban?
Apakah kehadiran saya menenangkan, atau malah mengusik?

Karena malam penghiburan sejatinya bukan tentang kita, tetapi tentang mereka yang sedang kehilangan. Dan jika makna itu tidak lagi menjadi dasar, maka tradisi ini hanya akan menjadi ritual kosong yang kehilangan nilai, rasa, dan hormat.

Malam penghiburan seharusnya menjadi pelukan, bukan pesta.
Menjadi doa, bukan teriakan orang mabuk.
Menjadi penguatan, bukan pelarian.

Sebab duka adalah sesuatu yang suci dan ia layak dihormati, bukan diganggu.

N.A.M.

Rabu, 15 Oktober 2025

Ketika Guru Menampar, Negara Pun Ikut Menamparnya.

Oleh : N.A.M.



Kasus seorang guru atau kepala sekolah yang menampar siswanya karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah kembali menimbulkan polemik publik. Sang guru dipolisikan, bahkan dicopot dari jabatannya atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak.

Di tengah riuhnya opini publik, muncul satu pertanyaan mendasar: di mana batas antara mendisiplinkan dan melakukan kekerasan terhadap siswa?

Sekolah dan Fungsi Pembentukan Karakter

Sekolah sejatinya bukan sekadar ruang belajar akademik, tetapi juga arena pembentukan karakter dan moral.
Guru dalam tradisi pendidikan kita bukan hanya pengajar, tetapi juga orang tua kedua yang berperan membentuk perilaku dan tanggung jawab anak.
Ketika seorang siswa kedapatan merokok di lingkungan sekolah, guru tentu memiliki kewajiban moral dan profesional untuk menegur, bahkan memberikan sanksi.
Sanksi bukan untuk menyakiti, melainkan mengembalikan kesadaran tentang batas yang seharusnya tidak dilanggar.

Namun, di era yang serba sensitif ini, tindakan tegas guru sering kali dibaca secara keliru. Sebuah tamparan ringan yang dulu dimaknai sebagai bentuk teguran keras kini dengan cepat berubah menjadi laporan pidana.

Disiplin Bukan Kekerasan

Penting dibedakan antara hukuman yang bersifat mendidik dan kekerasan yang merendahkan.
Hukuman mendidik dilakukan dengan niat dan tujuan moral: membentuk kesadaran, bukan melampiaskan amarah.
Tamparan ringan, teguran keras, atau sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan sekolah, semuanya bisa menjadi bentuk pendidikan karakter jika dilakukan dalam proporsi yang wajar.

Sebaliknya, kekerasan adalah tindakan yang melukai fisik atau psikis anak hingga menimbulkan trauma.
Jadi, ukuran utamanya bukan sekadar “ada kontak fisik atau tidak,” melainkan apakah tindakan itu bertujuan mendidik atau menyakiti.

Perlindungan Anak yang Sering Disalahpahami

Undang-Undang Perlindungan Anak hadir untuk melindungi anak dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi. Namun dalam praktiknya, sering muncul salah tafsir: seolah-olah setiap bentuk ketegasan guru merupakan pelanggaran hukum.
Padahal, perlindungan anak juga mencakup upaya menjaga mereka dari perilaku berisiko, seperti merokok, mabuk, berkelahi, hingga terjerumus dalam pergaulan bebas.

Guru yang menegur keras siswa yang melanggar aturan sejatinya sedang menjalankan fungsi perlindungan itu sendiri.
Sayangnya, ketika niat baik itu dibalas dengan pelaporan pidana, pesan moral yang seharusnya sampai kepada anak justru tertelan oleh birokrasi hukum.

Menemukan Batas yang Bijak

Tentu, tidak semua bentuk hukuman fisik bisa dibenarkan. Pemukulan berlebihan, penghinaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat siswa adalah kekerasan dan harus ditolak.
Namun, tidak semua tindakan tegas harus diseret ke ranah kriminal.
Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kasih dan ketegasan, antara empati dan disiplin.

Guru perlu dibekali pelatihan tentang etika mendisiplinkan, sementara orang tua dan masyarakat perlu memahami konteks tindakan guru.
Tanpa itu, sekolah akan kehilangan wibawanya.
Guru akan takut mendidik, siswa akan kehilangan batas, dan kita semua akan menuai generasi yang tidak mengenal konsekuensi atas perbuatannya.

Menjaga Martabat Pendidikan

Ketika guru menampar siswa karena melanggar aturan, dan negara justru menampar balik guru dengan sanksi pidana, maka ada sesuatu yang keliru dalam cara kita memaknai pendidikan.
Kita sedang menumbuhkan generasi yang peka terhadap hak, tapi tumpul terhadap tanggung jawab.
Kita melindungi anak dari rasa sakit, tetapi lupa bahwa kadang rasa sakit adalah bagian dari proses belajar menjadi manusia yang bermoral.

“Tamparan seorang guru yang disertai kasih mungkin menyakitkan sesaat,
tapi pembiaran atas kesalahan akan menyakiti masa depan bangsa selamanya.”

Rabu, 10 September 2025

Kehadiran Orang Tua: Hadiah Terbesar untuk Anak

Giat SMTPI Jemaat GPM Dian : Syukuran HUT Republik Indonesia ke-80 Tahun.


Pernahkah kita membayangkan bagaimana perasaan seorang anak yang sudah berlatih berhari-hari untuk lomba atau pentas seni, namun ketika hari yang ditunggu tiba, tidak ada ayah atau ibunya yang hadir menyaksikan? Anak itu mungkin tetap tampil, tapi di dalam hatinya ada rasa kosong. Sebaliknya, ketika orang tua hadir di bangku penonton, senyum anak akan merekah lebih lebar, semangatnya berlipat ganda, dan rasa bangganya tak terbendung.

Fenomena inilah yang membuat saya merasa prihatin. Dalam banyak kegiatan anak-anak, hampir selalu terlihat para ibu yang hadir setia memberi dukungan. Namun, kehadiran para ayah justru sangat minim, bahkan nyaris tidak ada. Hal ini sekilas terlihat sepele, tetapi sesungguhnya sangat memengaruhi tumbuh kembang anak-anak kita.


Lebih dari Sekadar Makan dan Pakaian

Anak-anak memang membutuhkan makan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak. Itu adalah kebutuhan dasar. Namun, jangan lupa bahwa mereka juga memiliki kebutuhan emosional yang tidak kalah penting: perhatian, dukungan, dan apresiasi dari orang tuanya.

Pernahkah para ayah memperhatikan perbedaan sikap anak ketika mereka tampil di atas panggung dengan disaksikan orang tuanya, dibandingkan saat tidak ada yang hadir?

Saat disaksikan orang tua, anak tampil lebih percaya diri, bersemangat, dan bangga.

Saat tampil tanpa dukungan orang tua, anak sering merasa minder, kecewa, bahkan kehilangan motivasi.

Di sinilah terlihat betapa pentingnya peran kehadiran orang tua, bukan sekadar pemberian materi.


Kehadiran Adalah Investasi Emosional

Banyak ayah merasa tugas utamanya sudah selesai ketika bisa memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan fisik keluarga. Padahal, itu hanya satu bagian dari tanggung jawab orang tua. Bagian lain yang jauh lebih penting adalah kehadiran emosional.

Ketika orang tua hadir menyaksikan anak tampil atau berjuang, itu menjadi sinyal kuat bahwa:

  1. Anak dihargai.
  2. Anak dianggap penting.
  3. Anak merasa bangga karena orang tuanya peduli.

Hal sederhana seperti ini membentuk mental yang sehat, karakter yang kuat, serta menumbuhkan rasa percaya diri pada diri anak. Kehadiran orang tua adalah investasi jangka panjang yang akan diingat anak hingga dewasa kelak.


Risiko Jika Kehadiran Diabaikan

Jika anak-anak tumbuh tanpa perhatian dan dukungan emosional dari orang tuanya, dampaknya bisa cukup serius:

  1. Anak merasa kurang diperhatikan.
  2. Anak mencari pengakuan dan perhatian di luar rumah.
  3. Anak tumbuh dengan luka emosional yang tidak mudah disembuhkan.

Masalah ini seringkali bukan karena anak kekurangan materi, melainkan karena mereka kehilangan perhatian yang seharusnya diberikan oleh orang tuanya.


Mari Hadir dengan Hati

Karena itu, mari kita bersama-sama lebih peduli, terutama para ayah. Jangan hanya menyerahkan urusan anak-anak kepada ibu. Kehadiran orang tua adalah tanggung jawab bersama.

Hadir bukan berarti selalu memberi uang atau hadiah. Hadir berarti meluangkan waktu, memberikan dukungan, dan memperlihatkan bahwa kita bangga dengan usaha serta pencapaian anak-anak.

Bagi anak-anak, kehadiran orang tua adalah hadiah terbesar. Hadiah yang tidak bisa digantikan oleh apapun.

N.A.M.



Selasa, 22 Juli 2025

Ojek Online Bisa Diatur, Ojek Konvensional Dibiarkan Liar?

N.A.M. Picture


Transportasi roda dua seperti ojek telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat, baik di kota besar maupun daerah pinggiran seperti Tual dan Maluku Tenggara. Dua jenis ojek yang kini eksis berdampingan adalah ojek konvensional dan ojek online (ojol). Namun sayangnya, di balik keberadaannya yang sama-sama penting, muncul kesenjangan regulasi yang cukup tajam.

Ojek online berjalan dengan sistem digital, tarif transparan, dan pengawasan platform, sementara ojek konvensional berjalan seolah tanpa arah dan bebas, tanpa tarif resmi, dan tanpa pengawasan regulatif. Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa hanya ojek online yang bisa diatur, sementara ojek konvensional dibiarkan liar?


Apakah Ojek Termasuk Angkutan Umum?

Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek, karena menggunakan kendaraan roda dua, tidak dikategorikan sebagai angkutan umum resmi. Angkutan umum menurut UU ini adalah angkutan dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki trayek dan kapasitas tertentu, seperti bus dan angkot.

Namun secara fungsional dan sosial, baik ojek online maupun konvensional berfungsi layaknya angkutan umum. Keduanya melayani kebutuhan mobilitas masyarakat dengan imbalan tarif tertentu. Karena itu, logis dan penting jika keduanya mendapatkan perhatian hukum dan regulasi yang adil.


Pemda Punya Wewenang, Jadi Mengapa Tidak Diatur?

Banyak pihak bertanya: Apakah Pemda bisa mengatur ojek, khususnya ojek konvensional?

Jawabannya: bisa, bahkan seharusnya!

Beberapa dasar hukum memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur angkutan lokal, antara lain:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 11 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa urusan transportasi darat di dalam kabupaten/kota merupakan urusan wajib Pemda.

PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 4 dan 5 memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mengatur transportasi sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Artinya, Pemda Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara punya wewenang penuh untuk mengatur keberadaan ojek konvensional, baik dari sisi tarif, zona operasi, maupun legalitas pengemudi. Salah satu langkah strategis bisa dimulai dengan pembuatan Peraturan Daerah (PERDA) Bersama sebagai langkah koordinatif lintas wilayah.

Dampak Jika Tidak Diatur: 

1. Ketidakpastian.

2. Konflik dan,

3. Ketidakadilan

Tanpa pengaturan, ojek konvensional terus beroperasi tanpa standar tarif, yang bisa menimbulkan:

1. Ketidakpastian harga bagi penumpang.

2. Potensi penyalahgunaan atau penipuan tarif.

3. Persaingan tidak sehat dengan ojek online, yang suatu saat bisa memicu konflik terbuka.


Situasi seperti ini memang belum terlalu tampak di Kota Tual dan Kabupaten Malra, namun ketegangan antara dua moda ini bisa meledak sewaktu-waktu bila tidak diantisipasi dengan regulasi yang tepat.

Sebaliknya, tarif pada ojek online sudah diatur melalui Kepmenhub No. KP 667 Tahun 2022, dengan batas bawah dan batas atas yang jelas. Ini menciptakan:

1. Kepastian pendapatan bagi pengemudi.

2. Perlindungan harga yang wajar bagi konsumen.

3. Transparansi dan akuntabilitas.


Saatnya Menata, Bukan Membiarkan

Pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap kesenjangan ini. Sudah saatnya ojek konvensional tidak hanya dibiarkan berjalan sendiri, tapi dibimbing dan ditata menjadi bagian dari sistem transportasi yang adil dan teratur.

Alih-alih membiarkan ojek konvensional tetap "liar", Pemda dapat:

1. Membentuk koperasi atau komunitas ojek lokal.

2. Menetapkan tarif resmi yang adil dan fleksibel.

3. Mendorong pelatihan digital agar ojek konvensional bisa terhubung dengan sistem online lokal.


Waktunya Hadir, Waktunya Adil

Ojek online sudah diatur. Ojek konvensional masih menunggu perhatian. Jika dibiarkan, ketimpangan ini akan melahirkan konflik dan ketidakadilan. Maka, pemerintah daerah harus hadir dengan regulasi yang menata, bukan membinasakan.

Mari kita dorong transportasi lokal yang berkeadilan, transparan, dan aman untuk pengemudi maupun penumpang. Karena semua berhak mendapat perlakuan yang sama di jalan.


BY : N.A.M.



Senin, 21 Juli 2025

5 Fakta Psikologi Suka Pamer Pesta Miras di Medsos.

 

N.A.M. Picture


"Pernah gak kamu scroll media sosial, lalu lihat story atau postingan seseorang yang lagi pesta miras? Ada botol "miras" musik keras, lampu kelap-kelip, dan caption yang sok 'deep' tapi penuh flexing?

Sekilas, mungkin terlihat keren. Seru. Bebas. Tapi... coba pikir baik-baik: kenapa mereka merasa perlu memamerkannya ke publik? Apa yang sebenarnya mereka cari?

Ini bukan soal iri, bukan juga nyinyir tapi mari kita lihat dari kacamata psikologi. Karena kadang yang terlihat menyenangkan di luar, justru menyimpan banyak hal yang belum selesai di dalam.

Postingan pesta miras bukan cuma soal gaya hidup, tapi seringkali jadi cermin kebutuhan emosional yang tak terpenuhi.

Dan itu bisa jadi sinyal tentang harga diri, tekanan sosial, sampai pencitraan semu yang makin marak di dunia digital."

Yuk kita kupas : 5 Fakta Psikologi di Balik Orang yang Suka Pamer Pesta Miras di Medsos!

1. Mencari Validasi Sosial

Mereka butuh pengakuan dari orang lain agar merasa berharga. 

Setiap “like” atau komentar jadi semacam “pelukan digital” yang menenangkan ego.


2. Ingin Terlihat Gaul & Berkelas

Pesta miras sering diasosiasikan dengan gaya hidup bebas dan keren.

Tapi ini lebih ke pencitraan, ingin “dianggap” daripada benar-benar menikmati.


3. Self-esteem Rendah, Tapi Butuh Pengakuan Tinggi

Mereka mungkin tampak percaya diri, tapi dalamnya rapuh.

Foto botol mahal & keramaian jadi pelampiasan untuk menutupi kekosongan batin.


4. Terjebak FOMO (Fear of Missing Out)

Takut dianggap "nggak update" atau “nggak seru”.

Jadi, semua kegiatan harus diabadikan, termasuk pesta miras meskipun tak semua nyaman menjalaninya.


5. Normalisasi Gaya Hidup Hedonistik

Lama-lama, mereka mulai percaya bahwa itu hal biasa dan wajar.

Ini berbahaya karena bisa membentuk pola pikir permisif terhadap perilaku destruktif.


"Bukan soal minum atau enggaknya... tapi kalau sampai harus pamer terus demi dianggap 'wah', mungkin yang haus bukan tenggorokan, tapi pengakuan"

N.A.M.

Sabtu, 19 Juli 2025

Potret Sistem Pendidikan Kita :Meniru Barat dalam Mendidik Anak? Jangan Lupa Lihat Cermin!

N.A.M.



Di tengah wacana global soal pendidikan yang lebih humanis dan bebas kekerasan, banyak pihak mendesak agar Indonesia segera meninggalkan pola didik berbasis hukuman fisik. Negara-negara Barat kerap dijadikan rujukan karena dianggap berhasil menerapkan disiplin tanpa kekerasan. Tapi sebelum ikut-ikutan, kita perlu bertanya: apakah kondisi sosial kita sudah siap? Jangan sampai karena terlalu kagum, kita lupa bercermin pada realitas sendiri.


1. Sistem Pendidikan Barat: Tertib karena Ekosistemnya

Sistem pendidikan Barat berjalan dalam masyarakat yang sudah tertata, aturan ditegakkan secara konsisten, pengawasan sosial ketat, dan anak dibiasakan tunduk pada sistem sejak dini. Di sana, anak-anak tidak bisa sembarangan membeli rokok, minum alkohol, atau membawa kendaraan tanpa izin. Bukan semata karena sekolah yang “lembut,” tetapi karena ada sistem yang mendukung tertib sosial dari rumah, masyarakat, hingga negara.


2. Indonesia: Realitas yang Tak Bisa Diabaikan

Sebaliknya, banyak sekolah di Indonesia masih harus menghadapi situasi yang karut-marut. Rokok bisa dibeli di warung sebelah sekolah, anak SMP sudah naik motor sendiri, dan pelanggaran aturan kerap dianggap sepele. Dalam kondisi seperti ini, apakah tepat jika kita langsung meniru sistem Barat yang meniadakan ganjaran tegas?

Sebagaimana diingatkan oleh Nurwanto, Makrufi, & Wiyono (2024) dalam studi mereka di Yogyakarta, pendekatan tanpa disiplin tegas justru membuat banyak siswa kehilangan batas perilaku. Oleh karena itu, sistem yang terlalu lunak tanpa dukungan ekosistem yang tertib bisa jadi kontraproduktif.


3. Dialogis, Bukan Bebas Konsekuensi

Pendidikan humanis bukan berarti tanpa aturan. Di Barat sekalipun, pelanggaran tetap diberi konsekuensi. Hanya saja, bentuknya lebih edukatif dan komunikatif. Model ini dikenal sebagai dialogic pedagogy, mengajak anak berdialog agar memahami dampak perbuatannya, bukan sekadar ditakuti hukuman.

Di Indonesia, pendekatan serupa mulai diterapkan di beberapa sekolah alternatif. Hasilnya positif. siswa lebih reflektif, dan perilaku membaik. Namun, pendekatan ini hanya berhasil bila didukung dengan konsistensi aturan dan keterlibatan orang tua, guru, serta masyarakat.


4. Risiko Hukuman Fisik: Ilmiah Tapi Masih Diabaikan

Penelitian dari WHO (2021) dan American Academy of Pediatrics (2023) menyatakan bahwa hukuman fisik berdampak negatif pada kesehatan mental, perkembangan emosi, dan prestasi anak. Dalam konteks Indonesia, laporan Windari dkk. (2018) mengungkap bahwa meski ada kebijakan Sekolah Ramah Anak, praktik hukuman fisik masih ditemukan secara terselubung di banyak sekolah.

Artinya, meskipun hukuman fisik masih dianggap "membina" oleh sebagian guru, bukti ilmiah menunjukkan sebaliknya, hukuman fisik cenderung merusak hubungan guru-siswa dan melemahkan kepercayaan diri anak.


5. Jangan Tiru Mentah, Tapi Adaptasi Cerdas

Meniru sistem pendidikan Barat memang bisa menjadi inspirasi, namun bukan untuk dicontoh mentah-mentah. Kita harus bercermin: apakah budaya disiplin sosial kita sudah kuat? Apakah penegakan aturan sudah konsisten? Bila belum, maka reformasi pendidikan harus dimulai dari reformasi budaya di rumah, sekolah, dan masyarakat.

Adaptasi cerdas berarti:

  • Menyusun bentuk ganjaran yang edukatif, bukan menyakitkan.
  • Membangun komunikasi yang empatik, bukan otoriter.
  • Melibatkan ekosistem pendidikan: guru, orang tua, komunitas.
  • Memberi pelatihan guru agar mampu mendisiplinkan tanpa menyakiti.

6. Simpulan: Mendidik dengan Realitas, Bukan dengan Mimpi

Sistem pendidikan yang ideal harus menyesuaikan dengan konteksnya. Meniru Barat tidak salah, tapi melupakan kondisi sendiri adalah kesalahan besar. Jika kita ingin anak-anak Indonesia tumbuh dengan nilai, karakter, dan disiplin, maka sistem pendidikannya harus membumi—bukan hanya berorientasi pada trend global, tapi juga responsif terhadap kenyataan lokal.

Daftar Pustaka

  • American Academy of Pediatrics. (2023). Corporal Punishment in Schools. Pediatrics.
  • Kompas. (2025, Mei 6). Giving Physical Punishment Has Negative Impacts on Children's Health, Achievement, and Emotions.
  • Nurwanto, N., Makrufi, A. D., & Wiyono, G. (2024). Dialogic pedagogy versus punitive approaches … two schools in Yogyakarta. PETIER, 7(1).
  • Windari, R., Supanto, & Novianto, W. T. (2018). Overcoming Corporal Punishment of Children: an Evaluation Toward Indonesian Penal Policy Nowadays. SHS Web of Conferences, 54, 08017.
  • World Health Organization. (2021, Nov 23). Corporal punishment and health.
  • End Corporal Punishment of Children. (n.d.). Push and Pull Strategy to End Corporal Punishment in Indonesia.

Senin, 07 Juli 2025

Hama Marajalela di Pasar Langgur: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Doc. N.A.M. ( Pasar Langgur )

Pasar bukan sekadar tempat jual beli. Ia adalah rumah bersama, ruang hidup masyarakat lintas latar belakang, tempat para pedagang, sopir angkot, tukang ojek, pembeli, hingga pemulung menggantungkan harapannya. Pasar Langgur pun demikian, dibangun dengan uang rakyat, oleh pemerintah, untuk kepentingan semua. Tapi kini, rumah bersama itu sedang digerogoti oleh "hama" yang tumbuh dari dalam.

Fenomena Pemalakan oleh Anak Muda

Hari ini saya melihat secara langsung, terjadinya pemalakan oleh oknum pemuda terhadap warga pasar. Nominalnya yang dimintanya pun bervariasi dan korbannya adalah pedagang, sopir angkot dan ojek.

"Dia minta Rp.10.000 tapi beta kasih, Rp.5000 saja. Dia ini memang sudah beberapa kali palak-palak di sini" ujar salah satu pedagang pasar kepada saya ketika kita ngopi sambil berbincang.

"Katong kalo seng kasih, katong juga takut jangan sampe katong bajual seng aman" kata seorang pedagang ikut nimbrung pembicaraan.

"Kadang dong satu-satu orang, kadang dong berkelompok dalam keadan sudah bau sopi" tambah pedagang lainnya.

Hanya butuh beberapa menit bersama mereka di ruang kopi saja, saya bisa merasakan apa yang mereka alami; antara keresahan dan rasa takut.

Fenomena pemalakan dan pungutan liar (pungli) di Pasar Langgur bukan isu baru, tetapi semakin hari makin menjadi. Ironisnya, para pelaku justru anak-anak muda, berbadan sehat, dalam usia produktif. Mereka bukan orang tak mampu, mereka hanya tidak mau bekerja. Mereka bergerombol, sesekali sendiri-sendiri, meminta uang dari sopir, pedagang, bahkan tukang ojek dengan cara yang intimidatif. Tak jarang mereka dalam pengaruh miras.

Lalu pertanyaannya: Mengapa anak-anak muda ini justru menjadi “hama” di rumah sendiri?
Jawabannya mungkin kompleks, tapi tak bisa dilepaskan dari rendahnya moral, lemahnya pengawasan, minimnya tindakan hukum, serta budaya permisif terhadap kekerasan dan miras.

Pasar Adalah Wilayah Umum, Bukan Milik Preman

Tidak ada satu pun individu atau kelompok yang berhak merasa paling berkuasa di pasar. Pasar adalah fasilitas umum. Mereka yang melakukan pemalakan sesungguhnya sedang mencederai hak asasi orang lain untuk hidup aman dan mencari nafkah dengan tenang. Ketika pedagang atau sopir angkot harus “bayar jatah” agar bisa bekerja, itu artinya mereka telah dipaksa untuk hidup dalam teror.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan kritis lainnya adalah: Siapa yang seharusnya menjaga keamanan pasar?
Apakah Satpol PP? Apakah petugas pasar? Apakah kepolisian?

Jawabannya: semuanya. Tapi faktanya, aparat penegak hukum dan petugas pasar acap kali abai. Bahkan ada yang tutup mata, seakan tidak tahu atau justru takut menghadapi para pelaku.

Kalau begitu, siapa yang bisa diandalkan rakyat kecil untuk melindungi mereka?

Langkah Konkret dan Terukur

Masalah ini tak bisa dibiarkan mengendap seperti luka busuk. Pemerintah daerah harus:

  1. Menurunkan tim Satpol PP dan petugas pasar setiap hari di jam operasional.
  2. Membentuk posko pengaduan di area pasar yang mudah diakses dan dilindungi.
  3. Menindak tegas setiap laporan pemalakan, termasuk pemeriksaan urine bagi pelaku.
  4. Melibatkan Polres Maluku Tenggara dalam operasi rutin pemberantasan premanisme dan miras.
  5. Menggalakkan kembali patroli keamanan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa di lingkungan pasar.

Jika tidak segera ditangani, pasar bukan lagi rumah bersama, tapi ladang kekuasaan bagi preman.

Trik Pedagang: Bertahan atau Melawan?

Pedagang kadang memilih diam, bukan karena takut kehilangan uang, tapi kehilangan keamanan. Beberapa takut melapor karena bukan orang asli Kei, khawatir akan dibalas atau diintimidasi. Namun diam bukan solusi. Pedagang bisa:

  • Bergabung membentuk komunitas solidaritas pedagang pasar.
  • Menyimpan bukti berupa video atau rekaman suara saat terjadi pemalakan.
  • Melapor secara kolektif, agar tidak merasa sendirian.
  • Menggalang dukungan LSM, tokoh agama, dan media lokal agar isu ini mendapat perhatian publik.

Mencegah Bukan Sekadar Menangkap

Pemberantasan “hama” ini bukan semata urusan penangkapan. Pemerintah juga harus berpikir jangka panjang: apa yang menyebabkan anak-anak muda ini kehilangan arah?

Perlu ada:

  • Program pemberdayaan pemuda lokal, pelatihan kerja, dan pemberian akses usaha kecil.
  • Kampanye moral dan keagamaan yang menyasar anak-anak muda di titik-titik rawan seperti pasar.
  • Pelibatan gereja, masjid, sekolah, dan keluarga dalam mengembalikan fungsi kontrol sosial.

Rumah Ini Harus Kita Bersihkan

Pasar Langgur adalah wajah kota Langgur. Jika wajah ini dipenuhi noda kekerasan, miras, dan ketakutan, maka kita semua telah gagal. Bukan hanya pemerintah, tapi kita semua yang membiarkan ketakutan menggantikan harapan.

Jangan biarkan para hama ini menang. Mereka bukan hanya merusak keamanan, tapi juga masa depan. Masa depan anak-anak muda yang seharusnya bekerja, bukan memalak. Masa depan pedagang kecil yang seharusnya untung, bukan buntung.

"Pasar ini rumah kita, mari kita jaga bersama".

N.A.M.

Jumat, 04 Juli 2025

Pamer Miras di Medsos Adalah Normalisasi Miras Bagi Generasi Masa Depan yang Terstruktur


Tangkapan Layar Video IG MALUKUBICARA


Media sosial adalah ruang publik. Setiap unggahan, foto, atau siaran langsung yang kita bagikan bukan hanya konsumsi pribadi, tetapi juga menjadi tontonan dan referensi bagi banyak orang termasuk anak-anak dan remaja yang sedang membentuk identitas dan pola pikir. Maka, ketika seseorang memamerkan minuman keras (miras) di media sosial, itu bukan hanya sekadar gaya hidup pribadi, tapi sebuah proses normalisasi miras yang diam-diam, terstruktur, dan sangat berbahaya bagi generasi masa depan.

video : ⬇️⬇️⬇️



Bijaksanalah Menggunakan Medsos

Tidak sedikit kita jumpai bapak-bapak yang memposting dirinya sedang menenggak miras, atau kakak-kakak muda yang live pesta miras bersama teman-temannya. Mereka mungkin menganggapnya hal biasa, sekadar hiburan atau gaya hidup. Tapi mereka lupa, ada mata-mata kecil yang ikut menonton: anak-anak. Mereka belum punya daya kritis dan batas nilai yang kuat. Apa yang mereka lihat, bisa menjadi apa yang mereka anggap “biasa” dan “boleh”. Di sinilah bahayanya.


Kenapa Orang Suka Pamer Miras di Medsos?

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kebiasaan ini:

1. Ingin eksis dan terlihat keren.

Dalam budaya populer, miras sering dianggap simbol keberanian, kebebasan, atau pergaulan.

2. Validasi sosial.

Beberapa orang merasa diakui atau “gaul” ketika pesta miras mereka mendapat like, komentar, atau pujian dari teman.

3. Kurangnya kesadaran publik.

Banyak orang belum sadar bahwa medsos adalah ruang yang dilihat lintas usia, termasuk anak-anak dan remaja.

4. Pola pikir permisif .

Miras dianggap hal biasa, karena lingkungan sekitar juga melakukannya tanpa konsekuensi nyata.


Apa Kata Psikologi?

Menurut psikologi sosial, orang yang suka memamerkan pesta miras di media sosial sering kali mengalami kebutuhan validasi eksternal yang tinggi. Mereka ingin dianggap bagian dari kelompok sosial tertentu. Sering kali, tindakan ini juga berhubungan dengan impulsivitas, kecanduan pengakuan, atau rendahnya kesadaran sosial. Bagi anak-anak atau remaja yang melihatnya, konten seperti ini bisa mempercepat penerimaan awal terhadap konsumsi alkohol, karena terlihat "normal" dan menyenangkan.


Dampak Normalisasi Miras Lewat Medsos

Menurunnya sensitivitas terhadap bahaya miras: Anak-anak tidak lagi melihat miras sebagai hal yang berisiko, melainkan sesuatu yang lumrah.

1. Peningkatan eksperimen dini.

Anak remaja lebih cepat mencoba miras, karena ingin seperti figur yang mereka lihat.

2. Pembentukan budaya permisif.

Lama-lama masyarakat tidak lagi menganggap pesta miras sebagai masalah sosial.

3. Pergeseran nilai dan moral.

Yang dulunya tabu, kini jadi tren. Yang dulunya disembunyikan, kini dipamerkan.


Bagaimana Cara Mengantisipasi?

1. Edukasi literasi digital.

Ajarkan bahwa medsos bukan tempat sembarangan. Semua yang diunggah, bisa berdampak sosial.

2. Pemahaman bahaya miras sejak dini.

Sekolah dan rumah harus jadi tempat pendidikan nilai dan kesehatan yang kuat.

3. Kontrol dan pengawasan konten oleh platform.

Perlu dorongan regulasi agar konten miras tidak bebas beredar di ruang terbuka.

4. Sanksi sosial.

Masyarakat bisa membangun kesadaran dengan tidak mendukung atau menyukai konten seperti itu.


Peran Orang Tua dan Kesadaran Masyarakat

Orang tua memegang peran kunci. Jangan lepas tangan terhadap apa yang ditonton anak-anak. Awasi, dampingi, dan ajak diskusi tentang konten yang mereka temui. Di sisi lain, masyarakat luas harus membangun budaya baru, budaya peduli terhadap dampak konten digital. Jangan biarkan media sosial menjadi saluran rusaknya nilai generasi hanya karena kita abai.


Kesimpulannya: 

Pamer miras di media sosial bukan sekadar gaya hidup, melainkan bentuk penyebaran gaya hidup yang salah kepada publik luas, termasuk anak-anak. Jika tidak ada kesadaran bersama, maka kita sedang membiarkan generasi masa depan tumbuh dengan pandangan yang salah tentang kebebasan dan pergaulan. Bijaksanalah menggunakan media sosial, karena satu unggahan bisa berdampak panjang.


N.A.M.

Kamis, 03 Juli 2025

Negara Tak Boleh Tunduk pada Mispersepsi yang Merusak Keadilan


Sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dikabarkan menjadi penjamin bagi para pelaku pengrusakan rumah yang digunakan untuk ret-ret anak-anak Kristen di Cidahu patut dipertanyakan secara serius dari perspektif hukum dan prinsip keadilan. Jika benar bahwa Kemenkumham menyatakan peristiwa ini hanya sebagai mispersepsi, maka kita dihadapkan pada preseden berbahaya: negara secara terang-terangan melindungi pelanggar hukum atas nama “kesalahan persepsi.”

Apakah dengan dalih mispersepsi pelaku bisa dibebaskan dari jeratan hukum?

Jawabannya: Tidak.

Dalam sistem hukum Indonesia, tidak dikenal konsep “salah paham” sebagai alasan pembenar untuk merusak rumah warga, mengintimidasi, apalagi membatasi hak beragama orang lain. Pasal 406 KUHP tegas menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat dikenai pidana. Lebih dari itu, jika tindakan tersebut bernuansa intoleransi keagamaan, maka pelaku dapat dikenai pasal tambahan dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Alasan mispersepsi, jika dipakai secara sembarangan akan menjadi jalan tol bagi impunitas, seolah-olah pelanggaran hukum bisa dibersihkan hanya dengan menyebut “tidak tahu.” Ini bertentangan dengan asas hukum universal: ignorantia legis non excusat  ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum.

Dampak Ke Depannya Jika Negara Tidak Bertindak Tegas:

1. Menggembosi Supremasi Hukum: Negara hukum hanya berdiri tegak ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika pelaku kejahatan berlindung di balik “penjaminan moral” dari institusi negara, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum hancur.

2. Menguatkan Budaya Intoleransi: Perlakuan lunak terhadap pelaku pengrusakan bernuansa intoleransi akan menjadi sinyal bahwa kekerasan terhadap minoritas bisa ditoleransi. Ini menumbuhkan radikalisme sosial dan kebencian berbasis agama.

3. Mencederai Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah: Alih-alih melindungi korban, negara justru tampil sebagai pelindung pelaku. Sikap ini menurunkan kredibilitas pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia dan perlindungan kelompok rentan.

4. Menumpulkan Fungsi Pencegahan Hukum: Hukum tidak hanya bersifat represif, tapi juga preventif. Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan muncul peristiwa serupa di tempat lain, karena tidak ada efek jera.

Negara Harus Berdiri untuk Korban, Bukan Pelaku

Sikap negara, apalagi institusi seperti Kemenkumham, tidak seharusnya menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan, apa pun alasannya. Peran negara adalah melindungi warga, terutama mereka yang lemah dan minoritas, bukan menyederhanakan tindak pidana sebagai "kesalahpahaman" yang layak dimaklumi.

Kalau penjaminan itu benar dilakukan, maka publik berhak mengkritik karena yang dijamin bukan sekadar pelanggar hukum, melainkan ancaman terhadap prinsip dasar kebangsaan: Bhinneka Tunggal Ika, dan hukum sebagai panglima.

N.A.M.

Selasa, 24 Juni 2025

Api Injil: Beta Janji Beta Jaga

Photo By N.A.M.


Jang kasi mati itu api,

di tengah bunyi tifa deng suara nyanyi,

di balakang panggung yang rame-rame,

karna Injil itu bukan cuma acara—tapi nafas iman sampe mati.


Dulu, waktu Injil datang di tanah ini,

bukang dengan tari-tarian atau sorak sorai,

tapi dengan air mata, doa, deng hati yang tulus,

bawa kabar keselamatan, bukan untuk senang-senang—tapi untuk ubah hidup terus.


Sekarang katong rayakan tiap taon,

tapi coba tanya ale pung hati paling dalam:

“Katong masih hidup dalam terang Tuhan, atau cuma pura-pura saja?”


Apa katong pung kasih su jadi kebiasaan,

atau cuma tinggal di mulut waktu acara jalan?

Apa pengampunan masih hidup di katong pung hati,

atau katong su suka curiga, iri hati, deng saling benci?


Api Injil itu bukan cuma obor yang menyala,

tapi hati yang lembut, tangan yang mau tolong,

jiwa yang tahan dalam godaan,

hidup yang su jadi terang, walau dunia gelap sampe kosong.


Wariskan lebih dari cuma cerita,

wariskan iman yang masih bernyala,

wariskan sikap, tingkah laku yang baik,

supaya anak cucu bisa bilang:

“Begini cara hidup sebagai anak-anak terang.”


Ini acara bukan titik akhir,

tapi panggilan untuk bangkit deng berdiri,

jadi terang di tengah dunia yang su lelah,

jadi api kecil yang bisa bakar harapan baru di tiap jiwa.


Jang kasi mati itu api.

Jaga bae-bae di dalam hati, 

dalam tutur kata, 

deng tingkah laku. 

Bukan satu kali satu taon, 

tapi tiap hari sampe mati. 

Biar dunia tau: Api Injil masih menyala,

karna ale su jaga itu api.

N.A.M.


Sabtu, 07 Juni 2025

Falsafah Pisang: Hidup yang Memberi, Mati yang Mengizinkan


Di tengah rimbun hutan tropis, berdiri tegak sebatang pohon pisang. Ia tidak menuntut banyak, tidak memiliki kayu keras, tidak juga hidup ratusan tahun. Tapi satu hal yang tak terbantahkan: ia tidak pernah mati sebelum berbuah. Ia bersabar dalam sunyi, tumbuh dalam diam, lalu saat waktunya tiba, ia memberikan buah terbaik yang bisa ia hasilkan.

Namun yang paling agung dari pohon pisang bukanlah buahnya, melainkan kerelaannya untuk mati setelah berbuah.

Ia mundur perlahan, membusuk dalam tanah, memberi ruang dan makanan bagi tunas-tunas baru yang tumbuh di sekelilingnya.

Ia tahu, kehidupan bukan miliknya sendiri. Ia sadar, warisan sejati bukan tentang kekuasaan yang lama digenggam, melainkan kesediaan untuk menyerahkannya pada generasi yang datang.

Sayangnya, manusia tak selalu belajar dari pisang.

Banyak yang sudah “berbuah” namun enggan pergi.

Masih ingin duduk di singgasana, masih haus tepuk tangan, hingga menjadi bayang-bayang yang menutup cahaya untuk tunas muda. Bahkan, ada yang dengan tega menebang tunas itu, takut disaingi oleh kekuatan baru.

Mereka lupa: tanpa memberi jalan, tunas tak akan tumbuh. Dan tanpa tunas, tak ada lagi yang meneruskan kehidupan.

Hidup yang baik bukan sekadar berbunga dan berbuah, tapi juga berani mundur agar kehidupan terus berlanjut. 

Karena keabadian bukan dalam tinggal, tapi dalam memberi ruang untuk yang lahir setelah kita.

N.A.M.

Selasa, 03 Juni 2025

Strategi Pembangunan Berbasis Lingkungan: Mencegah Bencana, Menyelamatkan Masa Depan

Oleh : N.A.M.




Di tengah laju pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang semakin pesat, pembangunan menjadi keniscayaan. Namun sayangnya, pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan justru kerap menjadi awal dari bencana. Tanah longsor, banjir, amblesan tanah (sinkhole), hingga kerusakan ekosistem menjadi bukti bahwa pembangunan tanpa dasar ilmiah adalah bentuk kelalaian yang berujung pada tragedi.

Hari ini, kita menyaksikan berbagai kerugian akibat pembangunan yang sembrono: rumah-rumah roboh karena tanah tidak stabil, jalan raya retak karena dibangun di atas tanah lempung yang tidak padat, hingga korban jiwa yang jatuh karena bangunan berdiri di zona rawan bencana. Semua ini dapat dicegah — jika pembangunan diawali dengan pendekatan berbasis lingkungan dan kajian ilmiah yang menyeluruh.

A. Mengapa Pembangunan Tanpa Kajian Lingkungan Berbahaya?

Pembangunan yang dilakukan tanpa riset dan studi kelayakan lingkungan mengabaikan kondisi geologis, topografi, daya dukung lahan, dan keseimbangan ekosistem. Beberapa konsekuensinya antara lain:

  • Tanah longsor akibat pembangunan di lereng curam tanpa penguatan struktur tanah.
  • Banjir karena penggundulan hutan dan penimbunan daerah resapan air.
  • Kerusakan sosial akibat pemukiman yang dibangun di atas tanah sengketa atau wilayah adat.
  • Stres dan trauma psikologis pada masyarakat yang terdampak bencana berulang akibat pemukiman yang tidak aman.

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lebih dari 90% bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologis  yang banyak dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat ulah manusia, termasuk pembangunan yang tak bijak.


B. Strategi Pembangunan Berbasis Lingkungan

Untuk menghindari terulangnya tragedi, berikut adalah strategi pembangunan berbasis lingkungan yang harus diterapkan secara sistematis:

  1. Studi Kelayakan Lingkungan (Environmental Feasibility Study). Sebelum pembangunan dilakukan, wajib ada studi tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan, termasuk uji tanah, zonasi wilayah rawan bencana, dan analisis dampak lingkungan (AMDAL
  2. Perencanaan Tata Ruang Berbasis Risiko Bencana. Mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, setiap rencana pembangunan harus memperhitungkan risiko bencana sebagai dasar perencanaan tata ruang.
  3. Pendekatan Ekologis dan Kearifan Lokal. Pembangunan harus mempertahankan ruang hijau, jalur air alami, dan konservasi hutan. Selain itu, kearifan lokal seperti larangan adat membangun di zona rawan longsor perlu dihargai dan dijadikan pedoman.
  4. Teknologi Ramah Lingkungan dan Inovatif. Gunakan teknologi seperti green infrastructure, drainase vertikal, bangunan tahan gempa, dan sistem peringatan dini berbasis Internet of Things (IoT) untuk mitigasi risiko.
  5. Partisipasi Publik dan Edukasi Komunitas. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembangunan. Edukasi tentang pentingnya pembangunan berkelanjutan wajib digencarkan sejak dini.


C. Rekomendasi Perencanaan Pemukiman yang Aman

Mengacu pada teori Sustainable Development dan Ecological Planning, berikut adalah pendekatan yang direkomendasikan:

  1. Land Suitability Analysis: Menentukan lokasi pemukiman berdasarkan kesesuaian lahan (McHarg, 1969).
  2. Zoning Regulation: Menetapkan zona terbangun, zona konservasi, dan zona lindung untuk menghindari pembangunan di area berisiko tinggi.
  3. Urban Green Space Integration: Menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dari total luas kawasan (WHO, 2010).
  4. Eco-Settlement Design: Menggunakan prinsip arsitektur hijau, efisiensi energi, dan manajemen limbah terpadu dalam pembangunan perumahan.
  5. Build Back Better: Dalam konteks rehabilitasi pasca-bencana, pendekatan ini mengedepankan pembangunan ulang yang lebih aman dan berketahanan.


D. Penutup

Bencana bukan semata takdir, tapi seringkali akibat dari keputusan manusia yang lalai memperhitungkan keseimbangan alam. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi juga menjamin keberlanjutan, keselamatan, dan kesejahteraan makhluk hidup di dalamnya. Saatnya kita membangun dengan akal sehat, hati nurani, dan ilmu pengetahuan — demi masa depan yang tidak hanya indah, tapi juga aman.


Referensi:

1. McHarg, Ian. Design with Nature. 1969.

2. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

3. WHO. Urban Green Spaces and Health. 2010.

4. BNPB. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020–2024.

5. UNDRR. Build Back Better in Recovery, Rehabilitation and Reconstruction. 2017.

6. Kementerian ATR/BPN. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 2022.


Kamis, 08 Mei 2025

"Dari Rakyat untuk Rakyat: Jembatan Perahu dan Ironi Pembangunan"

Oleh: N.A.M.

Ketika negara kadang tertatih menghadirkan infrastruktur merata, seorang warga bernama Haji Endang dari Karawang hadir membawa jawaban sederhana namun revolusioner: jembatan perahu. Dibangun di atas Sungai Citarum di Dusun Rumambe 1, jembatan milik pribadinya memungkinkan masyarakat menyeberang dengan hanya membayar Rp2.000. Sederhana, murah, tapi sangat fungsional. Kini, jembatan itu disegel oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum — sebuah tindakan yang, alih-alih membanggakan negara, justru menampar rasa keadilan sosial kita.

(Foto Doc. Kompas.Com)


Haji Endang tidak mewakili pemerintah. Ia bukan pejabat, bukan investor asing. Namun jasanya nyata. Ia membangun infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Pertanyaannya: mengapa kontribusinya tidak diperlakukan dengan hormat sebagaimana investasi asing yang membangun jalan tol berbayar?


Investasi Asing untuk Tol vs. Jembatan Perahu Haji Endang

Pemerintah Indonesia telah sejak lama membuka peluang investasi asing dalam pembangunan jalan tol. Investor asing atau swasta nasional membangun jalan, lalu masyarakat diwajibkan membayar tarif tol untuk bisa melintasinya. Pemerintah menyebutnya sebagai bentuk kerja sama public-private partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Dalam kasus itu, negara bahkan memberikan berbagai insentif: jaminan hukum, kemudahan perizinan, serta kepastian pengembalian investasi dalam jangka panjang. Namun ketika seorang warga seperti Haji Endang melakukan hal serupa — membangun jembatan dan menarik tarif untuk operasional — mengapa pendekatannya berbeda? Mengapa yang satu dimuliakan, sementara yang lain dibungkam?


Apakah Sama?

Secara prinsip ekonomi dan fungsi sosial, kontribusi Haji Endang sejatinya serupa: ia menyediakan infrastruktur, dengan dana pribadi, untuk umum, dan menarik biaya operasional dari pengguna. Perbedaannya hanya pada skala, badan hukum, dan legalitas administratif. Tapi esensinya adalah pelayanan publik yang dibiayai pihak non-pemerintah.

Maka tidak adil bila Haji Endang diposisikan seolah "ilegal", padahal motif dan manfaatnya lebih dekat ke rakyat dibandingkan banyak proyek jalan tol besar yang tidak selalu dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat kecil.


Pemerintah Harus Malu, Tapi Juga Belajar

Yang seharusnya terjadi bukanlah penyegelan, melainkan pembinaan dan legalisasi. Pemerintah semestinya turun tangan untuk menilai jembatan itu dari sisi keselamatan dan administrasi, lalu mengupayakan kerja sama — bukan menutup fasilitas yang telah membantu masyarakat selama bertahun-tahun.

Ironis jika negara memudahkan investor asing tapi mempersulit inisiatif warga. Bukankah ini bentuk nyata dari semangat gotong royong yang kerap kita banggakan? Sudah saatnya negara tidak hanya menilai berdasarkan "siapa yang membangun", tapi apa yang dibangun dan siapa yang mendapat manfaat.


Penutup

Haji Endang mungkin bukan investor internasional, tapi ia telah berinvestasi dalam bentuk paling mulia: untuk masyarakat sekitarnya. Negara harusnya tidak hanya mengizinkan, tapi memberi apresiasi. Dalam pembangunan bangsa, kadang yang paling berjasa bukan yang bersuara paling keras, tapi yang bekerja dalam diam — seperti Haji Endang.

Rabu, 07 Mei 2025

Patronase di Daerah: Saat Pemerintah Bekerja untuk Kroni, Bukan Rakyat

Oleh: N.A.M

(N.A.M.)


Dalam sistem pemerintahan demokratis, daerah semestinya menjadi motor utama pelayanan publik yang efektif dan adil. Namun di banyak wilayah, termasuk Maluku Tenggara, praktik kekuasaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Patronase politik tumbuh subur di tingkat lokal, mengancam prinsip meritokrasi dan berpotensi melahirkan kleptokrasi kecil-kecilan di tubuh pemerintahan daerah.


Ketika Politik Lokal Jadi Ajang Balas Jasa

Patronase di Maluku Tenggara terlihat dalam bentuk pengangkatan pejabat struktural berdasarkan kedekatan personal atau hubungan kekerabatan, bukan kapabilitas dan rekam jejak profesional. Jabatan penting diisi oleh mereka yang berjasa memenangkan pemilu atau berasal dari “kelompok dalam”, sementara aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas justru terpinggirkan.

Praktik ini tidak hanya menggerogoti moral birokrasi, tetapi juga melemahkan semangat pelayanan publik. Ketika jabatan adalah hasil transaksi politik, maka orientasi kerja para pejabat bukan untuk rakyat, tetapi untuk membalas budi kepada patronnya.


Meritokrasi Tergantikan, Rakyat Dirugikan

Dalam jangka panjang, budaya patronase ini menciptakan sistem pemerintahan yang rapuh. Pelayanan publik menjadi lamban, tidak tepat sasaran, dan dipenuhi “orang dalam” yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya. Anggaran daerah pun rawan diarahkan bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi demi memperkaya lingkaran kekuasaan.

Praktik ini bertentangan langsung dengan prinsip meritokrasi yang menekankan pada kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelopor tata kelola yang bersih dan akuntabel, bukan mesin politik yang membalas jasa.


Jalan Menuju Kleptokrasi Daerah

Jika tidak dikendalikan, patronase di tingkat lokal berisiko berkembang menjadi kleptokrasi daerah. Skema proyek, pengangkatan pejabat, hingga distribusi dana desa bisa dijadikan ladang korupsi terselubung. Rakyat kecil akan menjadi korban dari sistem yang lebih sibuk mengurus kroni daripada melayani publik.

Kita tidak perlu menunggu daerah jatuh ke dalam krisis seperti yang pernah terjadi di pusat pada era Orde Baru. Tanda-tandanya sudah tampak: proyek fiktif, ASN yang tidak netral, dan anggaran yang tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.


Mendesak: Reformasi Birokrasi di Daerah

Sudah saatnya pemerintah daerah, termasuk di Maluku Tenggara, melakukan reformasi rekrutmen dan promosi jabatan secara transparan dan objektif. Pengawasan publik harus diperkuat, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan perlu diperluas.

Lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah, DPRD, dan LSM lokal harus diberdayakan agar praktik patronase tidak terus menjadi norma tak tertulis yang mematikan demokrasi lokal.


Penutup

Kekuatan politik seharusnya digunakan untuk membangun rakyat, bukan melayani kroni. Jika Maluku Tenggara ingin maju, maka rantai patronase harus diputus, dan sistem meritokrasi harus ditegakkan.

Tidak ada daerah yang makmur jika kekuasaan hanya berputar di lingkaran sempit kepentingan pribadi.


Rabu, 23 April 2025

Sopi: Warisan Budaya Maluku yang Terpinggirkan oleh Regulasi

Oleh: [N.A.M.]

Walang Sopi Adodo Molu, Kec. Molu Maru,
Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Di banyak desa di Maluku, aroma tajam hasil fermentasi menyelinap keluar dari dapur-dapur sederhana, tempat masyarakat menyuling sopi, minuman tradisional yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Namun meski memiliki nilai budaya dan ekonomi yang tinggi, sopi belum mendapatkan tempat yang layak di dalam sistem hukum dan kebijakan nasional.

Alih-alih dimanfaatkan sebagai potensi ekonomi kreatif, sopi justru tersingkir karena stigma sosial, pradigma keagamaan, dan absennya regulasi yang berpihak.


Dilema di Tengah Tradisi dan Regulasi

Sopi telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Maluku. Ia hadir dalam berbagai upacara adat, perayaan, bahkan sebagai penanda ikatan sosial antarwarga. Namun dalam kerangka hukum nasional, sopi kerap dianggap ilegal, liar, dan identik dengan tindakan kriminal atau kerusakan moral.

“Banyak orang bilang sopi itu merusak. Tapi mereka tidak tahu, dari jualan sopi saya bisa sekolahkan anak saya sampai kuliah di Jawa,” ujar salah satu warga Desa Haria, Pulau Saparua, yang enggan disebut namanya.

Data dari Kompas menyebutkan bahwa meskipun sopi dianggap sebagai minuman ilegal, produksinya tersebar luas di Maluku dan menjadi mata pencaharian utama bagi ribuan kepala keluarga. Namun karena tak ada payung hukum yang melindungi, para pembuat sopi terus-menerus berhadapan dengan razia aparat dan ancaman pidana.


Belajar dari Negara Lain: Soju dan Sake Jadi Potensi Ekonomi

Kondisi ini sangat kontras dengan apa yang terjadi di negara lain. Korea Selatan, misalnya, berhasil mengangkat soju menjadi produk budaya yang dipasarkan secara global. Menurut Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT), ekspor soju mencapai USD 93 juta pada tahun 2022, meningkat hampir 20% dari tahun sebelumnya. Begitu pula dengan Jepang, yang menjadikan sake sebagai bagian dari diplomasi budaya mereka bahkan mendapat perlindungan indikasi geografis dari WTO.

Pertanyaannya, mengapa sopi tidak bisa mengalami hal yang sama?

“Minuman tradisional seperti sopi seharusnya tidak dikriminalisasi, tapi justru dikelola. Kita perlu berpikir bahwa budaya bisa menjadi kekuatan ekonomi,” ujar Dr. Andi Fauzi, peneliti kebijakan publik dari Universitas Pattimura.


Regulasi yang Hilang: Peluang yang Terbuang

Ketiadaan regulasi yang mendukung membuat sopi tidak bisa masuk dalam rantai ekonomi formal. Tidak ada standar produksi, tidak ada perlindungan hukum, dan tidak ada insentif bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengembangkan bisnis sopi secara legal dan higienis. Padahal, pendekatan legalisasi dengan pengawasan bisa menciptakan dampak positif yang besar.

Menurut data Badan Ekonomi Kreatif (sebelum dilebur ke Kemenparekraf), subsektor kuliner dan minuman menyumbang sekitar 42% dari total PDB ekonomi kreatif Indonesia pada 2019. Jika sopi dimasukkan ke dalam sektor ini, kontribusinya bisa signifikan, terutama untuk Maluku yang selama ini tidak terlalu dominan dalam data ekonomi nasional.


Menjembatani Budaya dan Standar Modern

Tantangan utama dalam melegalkan sopi memang bukan sekadar soal hukum, tetapi juga persoalan nilai dan paradigma. Banyak kelompok masyarakat dan institusi keagamaan yang masih menganggap sopi sebagai simbol kemerosotan moral. Namun, solusi bukan berarti menutup mata, melainkan membangun jembatan antara tradisi dan standar modern.

“Selama ini kita terjebak dalam dikotomi: sopi harus dilarang atau dibiarkan liar. Padahal ada pilihan ketiga: legalisasi terbatas dengan kontrol ketat,” kata Nurul Aini, aktivis pengembangan UMKM berbasis budaya di Ambon.

Upaya ini bisa dimulai dari sertifikasi produksi, pembentukan koperasi produsen sopi, pelatihan sanitasi dan pengemasan, hingga promosi produk sebagai bagian dari pariwisata budaya Maluku.


Saatnya Negara Hadir

Sopi adalah cermin dari bagaimana warisan lokal bisa menjadi kekuatan ekonomi jika diberi kesempatan. Negara harus hadir bukan dengan wajah penghukuman, tetapi dengan pendekatan perlindungan dan pemberdayaan. Di tengah gempuran globalisasi dan modernisasi, tidak banyak tradisi yang masih bertahan seperti sopi. Maka, alih-alih mengabaikannya, sudah saatnya kita merangkulnya dengan cara yang bijak, adil, dan manusiawi.


Selasa, 22 April 2025

"FB PRO, Goyang Virtual, dan Realitas Saweran: Apa Bedanya?"

 


Di zaman digital ini, mencari uang lewat dunia maya semakin beragam bentuknya. Salah satu yang lagi ramai adalah FB PRO fitur live Facebook yang memungkinkan seseorang mendapat "gift" dari penonton, lalu dikonversi jadi uang. Banyak yang menganggap ini sebagai peluang kerja baru, tapi jika ditelisik lebih dalam, muncul pertanyaan etis dan sosial: Apa bedanya dengan seorang biduan yang goyang di atas panggung untuk mendapatkan saweran dari para sultan?

Fakta Pertama: Uang yang masuk bukan dari Meta (Facebook), tapi dari penonton yang memberi gift, biasanya dijuluki “sultan”.

Fakta Kedua: Banyak konten live FB PRO isinya adalah aksi panggung bergoyang, berdandan sensual, membangun daya tarik visual—untuk memancing gift sebanyak mungkin.

Fakta Ketiga: Aktivitas ini kadang dibungkus dengan dalih “konten hiburan”, padahal orientasinya tetap: sebanyak mungkin saweran dari sultan.

Kalau begitu, mari kita jujur: Apa bedanya dengan panggung dangdut?

Biduan di atas panggung bergoyang, berinteraksi, dan menyanyi untuk menghibur penonton, berharap saweran.

Sementara di FB PRO, orang menari, ngobrol genit, kadang pamer aurat, berharap gift yang bisa dicairkan jadi rupiah.

Bedanya hanya media. Substansinya sama. Yang satu goyang di dunia nyata, yang satu goyang di dunia maya.

Tapi sama-sama memperjualbelikan perhatian dan tubuh untuk hiburan dan imbalannya adalah saweran digital dari para “sultan”.

Lalu muncul pertanyaan moral:

Apakah karena ini terjadi di dunia maya, kita anggap lebih “bersih”?

Apakah karena tidak ada sentuhan fisik, maka ini otomatis halal?

Ini bukan soal menyalahkan, tapi soal menyadarkan. Dunia maya bukan ruang kosong tanpa etika. Motivasi, niat, dan cara kita mencari uang tetap penting untuk ditinjau.

Kita sedang menciptakan budaya baru di mana popularitas, sensualitas, dan eksistensi bisa dikonversi langsung jadi rupiah. Tapi jika cara mencapainya tidak jauh beda dengan panggung hiburan murahan, jangan heran jika nilai dan harga diri ikut turun bersama gift yang masuk.

Saran untuk Konten yang Lebih Bijaksana

Medsos bisa jadi ladang rejeki tanpa harus melewati batas moral. Banyak konten kreator sukses tanpa goyang sensual, tanpa baju minim, tanpa gimmick murahan. Berikut beberapa ide konten yang lebih bermartabat tapi tetap menarik:

• Edukasi ringan: Bagi kamu yang punya keahlian (makeup, masak, jahit, bahasa asing, edukasi anak, dsb), tampilkan itu. Nilainya tinggi, dan penonton loyal.

• Cerita inspiratif: Ceritakan kisah hidup, motivasi, dan perjalanan hidupmu dengan cara yang jujur dan menyentuh. Banyak orang haus konten yang menguatkan hati.

• Hiburan yang sehat: Bernyanyi, stand-up, tebak-tebakan, kuis interaktif—semua bisa jadi hiburan menarik tanpa eksploitasi tubuh.

• Konten rohani / refleksi: Bagi yang percaya, medsos bisa jadi mimbar untuk menyebarkan kasih, moralitas, dan harapan.

Ingat, followers mungkin datang karena sensasi, tapi yang bertahan hanya karena kualitas dan nilai.

Jadilah kreator yang bukan hanya cari "gift", tapi juga memberi "makna."

Karena pada akhirnya, yang lebih penting dari viral adalah bernilai.

( N.A.M.)


Kamis, 17 April 2025

Antonio La Cava – Sang Pahlawan Literasi dari Italia


Di sebuah desa kecil di Italia Selatan, seorang pria tua dengan semangat besar menjalani misi yang sederhana namun luar biasa: menumbuhkan cinta membaca di kalangan anak-anak. Namanya adalah Antonio La Cava, seorang mantan guru sekolah dasar yang, setelah pensiun pada tahun 2000, tidak menghentikan dedikasinya terhadap pendidikan. Sebaliknya, ia menemukan cara baru untuk menjangkau anak-anak dengan membawa buku langsung ke depan pintu rumah mereka.

Antonio La Cava menciptakan Il Bibliomotocarro, sebuah perpustakaan mini yang dibangun di atas kendaraan roda tiga Piaggio Ape. Dengan kendaraan kecil yang dicat warna-warni ini, ia berkeliling ke desa-desa terpencil di wilayah Basilicata, tempat anak-anak mungkin tidak memiliki akses mudah ke buku atau perpustakaan.

Setiap akhir pekan, Antonio menempuh perjalanan ratusan kilometer, tidak hanya membawa buku, tetapi juga membawa kegembiraan dan imajinasi ke dalam kehidupan anak-anak. Anak-anak menyambutnya dengan suka cita, menunggu gilirannya untuk meminjam buku, mendengarkan cerita, atau sekadar berbagi tawa.

Bagi Antonio, membaca bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga tentang membentuk karakter, membangkitkan rasa ingin tahu, dan menanamkan nilai-nilai. Ia percaya bahwa setiap anak, tak peduli seberapa terpencil tempat tinggalnya, berhak untuk bermimpi melalui buku.

Inisiatif Il Bibliomotocarro milik La Cava bukan sekadar perpustakaan keliling. Ia menciptakan suasana di mana buku menjadi sesuatu yang hidup dan menyenangkan. Tidak ada denda, tidak ada aturan ketat – hanya kepercayaan dan cinta terhadap ilmu.

Lebih dari dua dekade sejak ia memulai misinya, Antonio La Cava tetap menjadi simbol kegigihan dalam menyebarkan literasi. Di usianya yang semakin lanjut, semangatnya tidak pernah padam. Ia telah menginspirasi banyak orang, tidak hanya di Italia tetapi juga di seluruh dunia, untuk menghargai pentingnya buku dan pendidikan.

Antonio La Cava adalah bukti bahwa perubahan besar bisa dimulai dari satu orang dengan niat tulus. Dengan sebuah kendaraan sederhana dan cinta yang mendalam terhadap literasi, ia telah menyalakan cahaya di banyak hati muda. Dunia butuh lebih banyak sosok seperti Antonio. Mereka yang percaya bahwa masa depan bisa dibangun melalui kata-kata yang dibaca dan cerita yang dibagikan.

(N.A.M.)

Rabu, 16 April 2025

Tumbuh di Jalanan, Kuat dalam Diam

N.A.M.


Aku masih ingat hari-hari ketika hidup kami berubah drastis. Setelah kerusuhan pecah, kami sekeluarga terpaksa meninggalkan segalanya dan mengungsi ke Papua. Tidak ada yang mudah setelah beberapa lama di Papua kami kembali ke kampung halaman bapakku dengan tangan kosong, hanya membawa harapan tipis dan semangat yang nyaris padam.

Ekonomi keluarga kami jatuh. Ayah tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kehidupan terasa seperti perjuangan tanpa akhir. Aku dan adikku masih sekolah, tapi kami tahu waktu kami tidak sepenuhnya milik kami. Setiap hari adalah perjuangan antara pendidikan dan kebutuhan perut.

Kami mulai berjualan hasil kebun berupa sayur, buah, singkong, ubi jalar, kelapa apapun yang bisa kami bawa. Bukan di pasar, tapi dari rumah ke rumah. Kami berjalan kaki dari wilayah UN Kota Tual hingga ke Pasar Tual. Jam 3 Subuh kami sudah harus bangun, persipakan barangan jualan kami, agar tidak ketinggalan mobil dari kampung ke pasar langgur. Perjalanan kami dimulai dari pasar Langgur, naik angkot, turun di SKB, dan dari situ petualangan sesungguhnya dimulai: mengetuk pintu demi pintu, menawarkan hasil bumi yang kami bawa. Kadang dagangan habis, kadang tidak. Jika tidak laku, kami tukarkan dengan nasi bungkus, atau terpaksa menjual semurah mungkin agar tidak pulang dengan tangan hampa.

Selama perjalanan itu, kami tidak hanya membawa keranjang dan karung berisi dagangan, tapi juga beban penolakan, rasa lelah, dan cerita-cerita pahit. Kami pernah diusir, ditipu, dan diremehkan. Tapi hari-hari itu, tanpa kami sadari, sedang menempa kami. Membentuk karakter. Mengajarkan kami arti keteguhan, kesabaran, dan rasa syukur atas hal-hal kecil.

Kebetulan saya baru saja membaca sebuah artikel tentang teori resiliensi dalam psikologi, bahwa seseorang yang mengalami tekanan dan tantangan berat sejak dini seperti kemiskinan, penolakan sosial, dan tanggung jawab dewasa di usia muda bisa tumbuh menjadi pribadi yang kuat secara mental, bila didampingi oleh nilai-nilai positif dan dukungan emosional. Aku dan adikku mengalami kerasnya kehidupan, tapi kami tetap saling menguatkan.

Pengalaman kami menjadi “guru kehidupan” yang tak ternilai. Kami belajar mengelola emosi ketika ditolak, meredam kemarahan ketika ditipu, dan memahami bahwa tidak semua orang akan bersikap adil. Proses inilah yang akhirnya menciptakan daya tahan mental (mental toughness), sekaligus empati yang tinggi terhadap penderitaan orang lain.

Karena sudah terlalu sering berada di lingkungan yang penuh ketegangan dan kerusuhan, secara psikologis, tubuh dan pikiran kami membentuk respons perlindungan: menjauhi konflik, menghindari kekerasan, dan mendambakan kedamaian. Kami tahu persis rasanya hidup dalam ketakutan dan tekanan, dan karena itu, kami tumbuh menjadi orang-orang yang cinta harmoni dan tidak suka pada hal-hal yang rusuh atau penuh kebencian.

Kini ketika aku melihat ke belakang, aku tidak lagi melihat masa kecil yang suram, tapi masa-masa pembentukan karakter. Dari jalanan, kami belajar tentang dunia. Dari dagangan yang kadang tidak laku, kami belajar tentang kegigihan. Dan dari semua penolakan, kami belajar menjadi manusia yang tangguh—bukan karena tak pernah jatuh, tapi karena tahu cara bangkit dengan kepala tegak.

( N.A.M)



Senin, 07 April 2025

Sudah Saatnya Kita Memiliki TPU Yang Memadai, Moderen Dan Terorganisir.

(Pojok Opini-By N.A.M.)

Di tengah pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat, sebuah desa memerlukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang memadai, modern, dan terorganisir dengan baik. TPU bukan hanya sekadar tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga bagian penting dari tata kelola desa yang mencerminkan penghormatan terhadap yang telah tiada dan kenyamanan bagi yang masih hidup. Dengan jumlah penduduk yang besar, kebutuhan akan lahan pemakaman yang tertata menjadi hal yang tak terhindarkan. TPU yang modern—dengan akses yang baik, sistem pencatatan rapi, dan pengelolaan lingkungan yang bersih—akan mencegah terjadinya pemakaman liar di pekarangan rumah atau lahan pribadi yang bisa memicu konflik dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, keberadaan TPU yang layak adalah wujud kepedulian desa terhadap masa depan yang tertib, sehat, dan bermartabat.

TPU Ohoi Dian Darat-Doc: N.A.M.


Dampak Sosial, Kesehatan, dan Budaya dari Keberadaan Kuburan di Setiap Rumah di Desa

Fenomena di mana hampir setiap rumah di sebuah desa memiliki kuburan di halaman atau samping rumah karena kondisi pemakaman umum yang tidak layak mencerminkan kompleksitas antara keterbatasan lahan, kepercayaan budaya, dan pilihan masyarakat dalam mengelola kematian. Kondisi ini memiliki dampak yang luas dari berbagai aspek, baik sosial, kesehatan, lingkungan, hingga psikologis.


1. Dampak Sosial dan Budaya

Secara sosial, fenomena ini dapat mengubah pola interaksi masyarakat dalam jangka panjang. Desa dengan sistem pemakaman seperti ini mungkin akan kehilangan konsep "pemakaman umum" sebagai tempat berkumpul dan mengenang leluhur secara kolektif. Keberadaan makam di rumah juga bisa memperkuat ikatan emosional dengan keluarga yang telah meninggal, tetapi di sisi lain dapat mengurangi interaksi sosial antarwarga karena masyarakat lebih memilih untuk merawat makam keluarganya sendiri daripada berpartisipasi dalam kegiatan sosial di pemakaman umum.

Dari sisi budaya, kepercayaan bahwa membuka lahan pekuburan baru "akan meminta korban" memperlihatkan adanya aspek kepercayaan mistis yang masih sangat kuat. Hal ini bisa menjadi hambatan bagi pembangunan desa yang lebih modern dan terencana, karena keputusan penting tentang tata ruang terhambat oleh keyakinan yang sulit dinegosiasikan.


2. Dampak Kesehatan dan Lingkungan

Keberadaan makam di sekitar rumah bisa menimbulkan masalah sanitasi, terutama jika tidak ada standar pemakaman yang memadai. Jenazah yang tidak dikuburkan dengan kedalaman yang cukup atau tanpa sistem pengelolaan yang baik berpotensi mencemari air tanah, yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama di wilayah dalam desa masih mengandalkan sumur sebagai sumber air bersih.

Selain itu jika kuburannya tidak dikerjakan secara baik maka, bau dan potensi penyebaran penyakit dari jenazah yang mengalami dekomposisi juga menjadi risiko. Beberapa mikroorganisme dari jenazah bisa mencemari lingkungan sekitar, terutama dalam kondisi tanah yang tidak mendukung proses dekomposisi yang aman.

3. Dampak Psikologis

Bagi sebagian orang, tinggal berdampingan dengan makam keluarga mungkin memberikan rasa nyaman dan kedekatan emosional. Namun, bagi yang lain, hal ini bisa menjadi beban psikologis. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan seperti ini mungkin memiliki ketakutan atau kecemasan yang lebih tinggi terhadap kematian dan hal-hal mistis.

Selain itu, adanya kuburan di rumah bisa mempersulit aspek kehidupan sosial, misalnya dalam menjual rumah. Tidak semua orang merasa nyaman membeli atau tinggal di rumah yang di dalam atau di sekitarnya terdapat makam. Hal ini bisa menghambat mobilitas sosial dan ekonomi warga desa dalam jangka panjang.

4. Dampak Ekonomi dan Tata Ruang

Dari aspek ekonomi, keberadaan makam di setiap rumah bisa menjadi hambatan dalam pengembangan desa. Lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pertanian, pembangunan fasilitas umum, atau infrastruktur desa justru terfragmentasi karena adanya makam pribadi. Jika suatu saat desa ingin melakukan perencanaan pembangunan ulang, misalnya untuk jalan atau fasilitas umum, keberadaan makam-makam ini bisa menjadi penghambat karena masyarakat mungkin tidak setuju jika makam keluarga mereka dipindahkan.

Selain itu, kondisi ini bisa menurunkan nilai tanah dan properti di desa tersebut. Orang dari luar desa mungkin enggan untuk pindah atau berinvestasi di sana karena tidak terbiasa dengan konsep rumah yang memiliki kuburan pribadi.


Kesimpulan dan Solusi

Akhirnya menghadapi dilema yang kompleks antara keterbatasan lahan pemakaman, kepercayaan budaya, dan dampak sosial yang terjadi akibat kebiasaan memakamkan keluarga di sekitar rumah. Solusi yang bisa dipertimbangkan adalah:

a. Sosialisasi dan Edukasi

Pemerintah desa bisa mengadakan diskusi atau pendekatan bertahap untuk mengubah pola pikir masyarakat terkait kepercayaan tentang pembukaan lahan pemakaman baru.

b. Penyediaan Lahan Pemakaman yang Layak.

Jika desa memiliki wilayah yang luas, pemerintah desa bisa bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan agama untuk mencari solusi yang diterima oleh semua pihak, seperti membangun pemakaman baru yang daoat diterima oleh warga.

c. Regulasi Pemakaman. 

Peraturan desa bisa dibuat untuk mengatur standar pemakaman yang lebih baik, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun estetika desa.

Jika tidak ada solusi yang diterapkan, desa ini berisiko mengalami stagnasi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang bijaksana dan pendekatan yang menghormati budaya sambil tetap memperhatikan kepentingan jangka panjang.



Menjaga stabilisasi keamanan dan pendekatan kultural penyelesaian konflik adalah langkah menuju kesejateraan.

Landmark Kota Langgur-Doc. RRI.co.id

(Pojok Opini)

Konflik sosial yang sering terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara menjadi sorotan serius dalam konteks pembangunan daerah. Perseteruan antar kelompok masyarakat, baik antar kompleks maupun antar desa, yang seringkali dilatarbelakangi oleh hal-hal sepele, menunjukkan bahwa akar masalah bukan sekadar pertikaian biasa, melainkan melekat pada sistem penyelesaian konflik yang tidak lagi mengandalkan pendekatan hukum adat maupun hukum positif negara.

Dalam masyarakat adat Kei, dikenal sistem nilai dan norma yang luhur sebagai dasar penyelesaian sengketa. Sayangnya, kini pendekatan itu mulai ditinggalkan, digantikan dengan praktik balas dendam atau hukum “mata ganti mata”. Pola penyelesaian seperti ini sangat rawan menimbulkan aksi main hakim sendiri, memperluas eskalasi konflik, dan pada akhirnya menciptakan ketidakstabilan yang berkepanjangan. Ketika konflik semakin meruncing, kepercayaan terhadap institusi formal dan informal semakin luntur, dan masyarakat kehilangan rasa aman.

Dampak dari konflik ini terasa langsung dalam sektor ekonomi dan sosial. Usaha mikro seperti warung makan dan kuliner khas, sperti usaha nasi kuning bagadang mengalami penurunan pendapatan drastis tidak terkecuali usaha-usaha lainnya. Warga enggan keluar malam, arus barang dan jasa terganggu, dan investor pun ragu menanamkan modal di wilayah yang tidak kondusif.

Sebaliknya, Kota Tual yang bertetangga dengan Maluku Tenggara justru menunjukkan wajah berbeda. Stabilitas sosial yang relatif terjaga membuka peluang usaha dan investasi yang lebih luas. Tual kini berkembang menjadi sentra bisnis baru di kawasan tersebut. Banyak usaha baru tumbuh, mulai dari UMKM hingga usaha berskala menengah, yang semuanya menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban adalah fondasi utama pertumbuhan ekonomi.

Perbandingan ini menjadi cermin bahwa tanpa kestabilan sosial, pembangunan tidak akan berjalan optimal. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di Maluku Tenggara perlu duduk bersama untuk merumuskan strategi penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal yang diperkuat oleh hukum negara. Menghidupkan kembali peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa, memperkuat pendekatan restoratif, serta edukasi hukum kepada masyarakat adalah langkah penting demi membangun masa depan yang lebih damai dan sejahtera.

Jika relasi sosial masyarakat Maluku Tenggara tetap terjaga, peta strategis pengembangan ekonomi daerah juga akan lebih baik maju dan berdampam pada kesejahteraan masyarakat.