Di tengah laju pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang semakin pesat, pembangunan menjadi keniscayaan. Namun sayangnya, pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan justru kerap menjadi awal dari bencana. Tanah longsor, banjir, amblesan tanah (sinkhole), hingga kerusakan ekosistem menjadi bukti bahwa pembangunan tanpa dasar ilmiah adalah bentuk kelalaian yang berujung pada tragedi.
Hari ini, kita menyaksikan berbagai kerugian akibat pembangunan yang sembrono: rumah-rumah roboh karena tanah tidak stabil, jalan raya retak karena dibangun di atas tanah lempung yang tidak padat, hingga korban jiwa yang jatuh karena bangunan berdiri di zona rawan bencana. Semua ini dapat dicegah — jika pembangunan diawali dengan pendekatan berbasis lingkungan dan kajian ilmiah yang menyeluruh.
A. Mengapa Pembangunan Tanpa Kajian Lingkungan Berbahaya?
Pembangunan yang dilakukan tanpa riset dan studi kelayakan lingkungan mengabaikan kondisi geologis, topografi, daya dukung lahan, dan keseimbangan ekosistem. Beberapa konsekuensinya antara lain:
- Tanah longsor akibat pembangunan di lereng curam tanpa penguatan struktur tanah.
- Banjir karena penggundulan hutan dan penimbunan daerah resapan air.
- Kerusakan sosial akibat pemukiman yang dibangun di atas tanah sengketa atau wilayah adat.
- Stres dan trauma psikologis pada masyarakat yang terdampak bencana berulang akibat pemukiman yang tidak aman.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lebih dari 90% bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologis yang banyak dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat ulah manusia, termasuk pembangunan yang tak bijak.
B. Strategi Pembangunan Berbasis Lingkungan
Untuk menghindari terulangnya tragedi, berikut adalah strategi pembangunan berbasis lingkungan yang harus diterapkan secara sistematis:
- Studi Kelayakan Lingkungan (Environmental Feasibility Study). Sebelum pembangunan dilakukan, wajib ada studi tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan, termasuk uji tanah, zonasi wilayah rawan bencana, dan analisis dampak lingkungan (AMDAL
- Perencanaan Tata Ruang Berbasis Risiko Bencana. Mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, setiap rencana pembangunan harus memperhitungkan risiko bencana sebagai dasar perencanaan tata ruang.
- Pendekatan Ekologis dan Kearifan Lokal. Pembangunan harus mempertahankan ruang hijau, jalur air alami, dan konservasi hutan. Selain itu, kearifan lokal seperti larangan adat membangun di zona rawan longsor perlu dihargai dan dijadikan pedoman.
- Teknologi Ramah Lingkungan dan Inovatif. Gunakan teknologi seperti green infrastructure, drainase vertikal, bangunan tahan gempa, dan sistem peringatan dini berbasis Internet of Things (IoT) untuk mitigasi risiko.
- Partisipasi Publik dan Edukasi Komunitas. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembangunan. Edukasi tentang pentingnya pembangunan berkelanjutan wajib digencarkan sejak dini.
C. Rekomendasi Perencanaan Pemukiman yang Aman
Mengacu pada teori Sustainable Development dan Ecological Planning, berikut adalah pendekatan yang direkomendasikan:
- Land Suitability Analysis: Menentukan lokasi pemukiman berdasarkan kesesuaian lahan (McHarg, 1969).
- Zoning Regulation: Menetapkan zona terbangun, zona konservasi, dan zona lindung untuk menghindari pembangunan di area berisiko tinggi.
- Urban Green Space Integration: Menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dari total luas kawasan (WHO, 2010).
- Eco-Settlement Design: Menggunakan prinsip arsitektur hijau, efisiensi energi, dan manajemen limbah terpadu dalam pembangunan perumahan.
- Build Back Better: Dalam konteks rehabilitasi pasca-bencana, pendekatan ini mengedepankan pembangunan ulang yang lebih aman dan berketahanan.
D. Penutup
Bencana bukan semata takdir, tapi seringkali akibat dari keputusan manusia yang lalai memperhitungkan keseimbangan alam. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi juga menjamin keberlanjutan, keselamatan, dan kesejahteraan makhluk hidup di dalamnya. Saatnya kita membangun dengan akal sehat, hati nurani, dan ilmu pengetahuan — demi masa depan yang tidak hanya indah, tapi juga aman.
Referensi:
1. McHarg, Ian. Design with Nature. 1969.
2. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3. WHO. Urban Green Spaces and Health. 2010.
4. BNPB. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020–2024.
5. UNDRR. Build Back Better in Recovery, Rehabilitation and Reconstruction. 2017.
6. Kementerian ATR/BPN. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 2022.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar