Oleh: N.A.M.
Ketika negara kadang tertatih menghadirkan infrastruktur merata, seorang warga bernama Haji Endang dari Karawang hadir membawa jawaban sederhana namun revolusioner: jembatan perahu. Dibangun di atas Sungai Citarum di Dusun Rumambe 1, jembatan milik pribadinya memungkinkan masyarakat menyeberang dengan hanya membayar Rp2.000. Sederhana, murah, tapi sangat fungsional. Kini, jembatan itu disegel oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum — sebuah tindakan yang, alih-alih membanggakan negara, justru menampar rasa keadilan sosial kita.
![]() |
| (Foto Doc. Kompas.Com) |
Haji Endang tidak mewakili pemerintah. Ia bukan pejabat, bukan investor asing. Namun jasanya nyata. Ia membangun infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Pertanyaannya: mengapa kontribusinya tidak diperlakukan dengan hormat sebagaimana investasi asing yang membangun jalan tol berbayar?
Investasi Asing untuk Tol vs. Jembatan Perahu Haji Endang
Pemerintah Indonesia telah sejak lama membuka peluang investasi asing dalam pembangunan jalan tol. Investor asing atau swasta nasional membangun jalan, lalu masyarakat diwajibkan membayar tarif tol untuk bisa melintasinya. Pemerintah menyebutnya sebagai bentuk kerja sama public-private partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dalam kasus itu, negara bahkan memberikan berbagai insentif: jaminan hukum, kemudahan perizinan, serta kepastian pengembalian investasi dalam jangka panjang. Namun ketika seorang warga seperti Haji Endang melakukan hal serupa — membangun jembatan dan menarik tarif untuk operasional — mengapa pendekatannya berbeda? Mengapa yang satu dimuliakan, sementara yang lain dibungkam?
Apakah Sama?
Secara prinsip ekonomi dan fungsi sosial, kontribusi Haji Endang sejatinya serupa: ia menyediakan infrastruktur, dengan dana pribadi, untuk umum, dan menarik biaya operasional dari pengguna. Perbedaannya hanya pada skala, badan hukum, dan legalitas administratif. Tapi esensinya adalah pelayanan publik yang dibiayai pihak non-pemerintah.
Maka tidak adil bila Haji Endang diposisikan seolah "ilegal", padahal motif dan manfaatnya lebih dekat ke rakyat dibandingkan banyak proyek jalan tol besar yang tidak selalu dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat kecil.
Pemerintah Harus Malu, Tapi Juga Belajar
Yang seharusnya terjadi bukanlah penyegelan, melainkan pembinaan dan legalisasi. Pemerintah semestinya turun tangan untuk menilai jembatan itu dari sisi keselamatan dan administrasi, lalu mengupayakan kerja sama — bukan menutup fasilitas yang telah membantu masyarakat selama bertahun-tahun.
Ironis jika negara memudahkan investor asing tapi mempersulit inisiatif warga. Bukankah ini bentuk nyata dari semangat gotong royong yang kerap kita banggakan? Sudah saatnya negara tidak hanya menilai berdasarkan "siapa yang membangun", tapi apa yang dibangun dan siapa yang mendapat manfaat.
Penutup
Haji Endang mungkin bukan investor internasional, tapi ia telah berinvestasi dalam bentuk paling mulia: untuk masyarakat sekitarnya. Negara harusnya tidak hanya mengizinkan, tapi memberi apresiasi. Dalam pembangunan bangsa, kadang yang paling berjasa bukan yang bersuara paling keras, tapi yang bekerja dalam diam — seperti Haji Endang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar