Kamis, 08 Mei 2025

"Dari Rakyat untuk Rakyat: Jembatan Perahu dan Ironi Pembangunan"

Oleh: N.A.M.

Ketika negara kadang tertatih menghadirkan infrastruktur merata, seorang warga bernama Haji Endang dari Karawang hadir membawa jawaban sederhana namun revolusioner: jembatan perahu. Dibangun di atas Sungai Citarum di Dusun Rumambe 1, jembatan milik pribadinya memungkinkan masyarakat menyeberang dengan hanya membayar Rp2.000. Sederhana, murah, tapi sangat fungsional. Kini, jembatan itu disegel oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum — sebuah tindakan yang, alih-alih membanggakan negara, justru menampar rasa keadilan sosial kita.

(Foto Doc. Kompas.Com)


Haji Endang tidak mewakili pemerintah. Ia bukan pejabat, bukan investor asing. Namun jasanya nyata. Ia membangun infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Pertanyaannya: mengapa kontribusinya tidak diperlakukan dengan hormat sebagaimana investasi asing yang membangun jalan tol berbayar?


Investasi Asing untuk Tol vs. Jembatan Perahu Haji Endang

Pemerintah Indonesia telah sejak lama membuka peluang investasi asing dalam pembangunan jalan tol. Investor asing atau swasta nasional membangun jalan, lalu masyarakat diwajibkan membayar tarif tol untuk bisa melintasinya. Pemerintah menyebutnya sebagai bentuk kerja sama public-private partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Dalam kasus itu, negara bahkan memberikan berbagai insentif: jaminan hukum, kemudahan perizinan, serta kepastian pengembalian investasi dalam jangka panjang. Namun ketika seorang warga seperti Haji Endang melakukan hal serupa — membangun jembatan dan menarik tarif untuk operasional — mengapa pendekatannya berbeda? Mengapa yang satu dimuliakan, sementara yang lain dibungkam?


Apakah Sama?

Secara prinsip ekonomi dan fungsi sosial, kontribusi Haji Endang sejatinya serupa: ia menyediakan infrastruktur, dengan dana pribadi, untuk umum, dan menarik biaya operasional dari pengguna. Perbedaannya hanya pada skala, badan hukum, dan legalitas administratif. Tapi esensinya adalah pelayanan publik yang dibiayai pihak non-pemerintah.

Maka tidak adil bila Haji Endang diposisikan seolah "ilegal", padahal motif dan manfaatnya lebih dekat ke rakyat dibandingkan banyak proyek jalan tol besar yang tidak selalu dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat kecil.


Pemerintah Harus Malu, Tapi Juga Belajar

Yang seharusnya terjadi bukanlah penyegelan, melainkan pembinaan dan legalisasi. Pemerintah semestinya turun tangan untuk menilai jembatan itu dari sisi keselamatan dan administrasi, lalu mengupayakan kerja sama — bukan menutup fasilitas yang telah membantu masyarakat selama bertahun-tahun.

Ironis jika negara memudahkan investor asing tapi mempersulit inisiatif warga. Bukankah ini bentuk nyata dari semangat gotong royong yang kerap kita banggakan? Sudah saatnya negara tidak hanya menilai berdasarkan "siapa yang membangun", tapi apa yang dibangun dan siapa yang mendapat manfaat.


Penutup

Haji Endang mungkin bukan investor internasional, tapi ia telah berinvestasi dalam bentuk paling mulia: untuk masyarakat sekitarnya. Negara harusnya tidak hanya mengizinkan, tapi memberi apresiasi. Dalam pembangunan bangsa, kadang yang paling berjasa bukan yang bersuara paling keras, tapi yang bekerja dalam diam — seperti Haji Endang.

Rabu, 07 Mei 2025

Patronase di Daerah: Saat Pemerintah Bekerja untuk Kroni, Bukan Rakyat

Oleh: N.A.M

(N.A.M.)


Dalam sistem pemerintahan demokratis, daerah semestinya menjadi motor utama pelayanan publik yang efektif dan adil. Namun di banyak wilayah, termasuk Maluku Tenggara, praktik kekuasaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Patronase politik tumbuh subur di tingkat lokal, mengancam prinsip meritokrasi dan berpotensi melahirkan kleptokrasi kecil-kecilan di tubuh pemerintahan daerah.


Ketika Politik Lokal Jadi Ajang Balas Jasa

Patronase di Maluku Tenggara terlihat dalam bentuk pengangkatan pejabat struktural berdasarkan kedekatan personal atau hubungan kekerabatan, bukan kapabilitas dan rekam jejak profesional. Jabatan penting diisi oleh mereka yang berjasa memenangkan pemilu atau berasal dari “kelompok dalam”, sementara aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas justru terpinggirkan.

Praktik ini tidak hanya menggerogoti moral birokrasi, tetapi juga melemahkan semangat pelayanan publik. Ketika jabatan adalah hasil transaksi politik, maka orientasi kerja para pejabat bukan untuk rakyat, tetapi untuk membalas budi kepada patronnya.


Meritokrasi Tergantikan, Rakyat Dirugikan

Dalam jangka panjang, budaya patronase ini menciptakan sistem pemerintahan yang rapuh. Pelayanan publik menjadi lamban, tidak tepat sasaran, dan dipenuhi “orang dalam” yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya. Anggaran daerah pun rawan diarahkan bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi demi memperkaya lingkaran kekuasaan.

Praktik ini bertentangan langsung dengan prinsip meritokrasi yang menekankan pada kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelopor tata kelola yang bersih dan akuntabel, bukan mesin politik yang membalas jasa.


Jalan Menuju Kleptokrasi Daerah

Jika tidak dikendalikan, patronase di tingkat lokal berisiko berkembang menjadi kleptokrasi daerah. Skema proyek, pengangkatan pejabat, hingga distribusi dana desa bisa dijadikan ladang korupsi terselubung. Rakyat kecil akan menjadi korban dari sistem yang lebih sibuk mengurus kroni daripada melayani publik.

Kita tidak perlu menunggu daerah jatuh ke dalam krisis seperti yang pernah terjadi di pusat pada era Orde Baru. Tanda-tandanya sudah tampak: proyek fiktif, ASN yang tidak netral, dan anggaran yang tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.


Mendesak: Reformasi Birokrasi di Daerah

Sudah saatnya pemerintah daerah, termasuk di Maluku Tenggara, melakukan reformasi rekrutmen dan promosi jabatan secara transparan dan objektif. Pengawasan publik harus diperkuat, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan perlu diperluas.

Lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah, DPRD, dan LSM lokal harus diberdayakan agar praktik patronase tidak terus menjadi norma tak tertulis yang mematikan demokrasi lokal.


Penutup

Kekuatan politik seharusnya digunakan untuk membangun rakyat, bukan melayani kroni. Jika Maluku Tenggara ingin maju, maka rantai patronase harus diputus, dan sistem meritokrasi harus ditegakkan.

Tidak ada daerah yang makmur jika kekuasaan hanya berputar di lingkaran sempit kepentingan pribadi.