Selasa, 22 Juli 2025

Ojek Online Bisa Diatur, Ojek Konvensional Dibiarkan Liar?

N.A.M. Picture


Transportasi roda dua seperti ojek telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat, baik di kota besar maupun daerah pinggiran seperti Tual dan Maluku Tenggara. Dua jenis ojek yang kini eksis berdampingan adalah ojek konvensional dan ojek online (ojol). Namun sayangnya, di balik keberadaannya yang sama-sama penting, muncul kesenjangan regulasi yang cukup tajam.

Ojek online berjalan dengan sistem digital, tarif transparan, dan pengawasan platform, sementara ojek konvensional berjalan seolah tanpa arah dan bebas, tanpa tarif resmi, dan tanpa pengawasan regulatif. Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa hanya ojek online yang bisa diatur, sementara ojek konvensional dibiarkan liar?


Apakah Ojek Termasuk Angkutan Umum?

Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek, karena menggunakan kendaraan roda dua, tidak dikategorikan sebagai angkutan umum resmi. Angkutan umum menurut UU ini adalah angkutan dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki trayek dan kapasitas tertentu, seperti bus dan angkot.

Namun secara fungsional dan sosial, baik ojek online maupun konvensional berfungsi layaknya angkutan umum. Keduanya melayani kebutuhan mobilitas masyarakat dengan imbalan tarif tertentu. Karena itu, logis dan penting jika keduanya mendapatkan perhatian hukum dan regulasi yang adil.


Pemda Punya Wewenang, Jadi Mengapa Tidak Diatur?

Banyak pihak bertanya: Apakah Pemda bisa mengatur ojek, khususnya ojek konvensional?

Jawabannya: bisa, bahkan seharusnya!

Beberapa dasar hukum memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur angkutan lokal, antara lain:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 11 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa urusan transportasi darat di dalam kabupaten/kota merupakan urusan wajib Pemda.

PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 4 dan 5 memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mengatur transportasi sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Artinya, Pemda Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara punya wewenang penuh untuk mengatur keberadaan ojek konvensional, baik dari sisi tarif, zona operasi, maupun legalitas pengemudi. Salah satu langkah strategis bisa dimulai dengan pembuatan Peraturan Daerah (PERDA) Bersama sebagai langkah koordinatif lintas wilayah.

Dampak Jika Tidak Diatur: 

1. Ketidakpastian.

2. Konflik dan,

3. Ketidakadilan

Tanpa pengaturan, ojek konvensional terus beroperasi tanpa standar tarif, yang bisa menimbulkan:

1. Ketidakpastian harga bagi penumpang.

2. Potensi penyalahgunaan atau penipuan tarif.

3. Persaingan tidak sehat dengan ojek online, yang suatu saat bisa memicu konflik terbuka.


Situasi seperti ini memang belum terlalu tampak di Kota Tual dan Kabupaten Malra, namun ketegangan antara dua moda ini bisa meledak sewaktu-waktu bila tidak diantisipasi dengan regulasi yang tepat.

Sebaliknya, tarif pada ojek online sudah diatur melalui Kepmenhub No. KP 667 Tahun 2022, dengan batas bawah dan batas atas yang jelas. Ini menciptakan:

1. Kepastian pendapatan bagi pengemudi.

2. Perlindungan harga yang wajar bagi konsumen.

3. Transparansi dan akuntabilitas.


Saatnya Menata, Bukan Membiarkan

Pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap kesenjangan ini. Sudah saatnya ojek konvensional tidak hanya dibiarkan berjalan sendiri, tapi dibimbing dan ditata menjadi bagian dari sistem transportasi yang adil dan teratur.

Alih-alih membiarkan ojek konvensional tetap "liar", Pemda dapat:

1. Membentuk koperasi atau komunitas ojek lokal.

2. Menetapkan tarif resmi yang adil dan fleksibel.

3. Mendorong pelatihan digital agar ojek konvensional bisa terhubung dengan sistem online lokal.


Waktunya Hadir, Waktunya Adil

Ojek online sudah diatur. Ojek konvensional masih menunggu perhatian. Jika dibiarkan, ketimpangan ini akan melahirkan konflik dan ketidakadilan. Maka, pemerintah daerah harus hadir dengan regulasi yang menata, bukan membinasakan.

Mari kita dorong transportasi lokal yang berkeadilan, transparan, dan aman untuk pengemudi maupun penumpang. Karena semua berhak mendapat perlakuan yang sama di jalan.


BY : N.A.M.



Senin, 21 Juli 2025

5 Fakta Psikologi Suka Pamer Pesta Miras di Medsos.

 

N.A.M. Picture


"Pernah gak kamu scroll media sosial, lalu lihat story atau postingan seseorang yang lagi pesta miras? Ada botol "miras" musik keras, lampu kelap-kelip, dan caption yang sok 'deep' tapi penuh flexing?

Sekilas, mungkin terlihat keren. Seru. Bebas. Tapi... coba pikir baik-baik: kenapa mereka merasa perlu memamerkannya ke publik? Apa yang sebenarnya mereka cari?

Ini bukan soal iri, bukan juga nyinyir tapi mari kita lihat dari kacamata psikologi. Karena kadang yang terlihat menyenangkan di luar, justru menyimpan banyak hal yang belum selesai di dalam.

Postingan pesta miras bukan cuma soal gaya hidup, tapi seringkali jadi cermin kebutuhan emosional yang tak terpenuhi.

Dan itu bisa jadi sinyal tentang harga diri, tekanan sosial, sampai pencitraan semu yang makin marak di dunia digital."

Yuk kita kupas : 5 Fakta Psikologi di Balik Orang yang Suka Pamer Pesta Miras di Medsos!

1. Mencari Validasi Sosial

Mereka butuh pengakuan dari orang lain agar merasa berharga. 

Setiap “like” atau komentar jadi semacam “pelukan digital” yang menenangkan ego.


2. Ingin Terlihat Gaul & Berkelas

Pesta miras sering diasosiasikan dengan gaya hidup bebas dan keren.

Tapi ini lebih ke pencitraan, ingin “dianggap” daripada benar-benar menikmati.


3. Self-esteem Rendah, Tapi Butuh Pengakuan Tinggi

Mereka mungkin tampak percaya diri, tapi dalamnya rapuh.

Foto botol mahal & keramaian jadi pelampiasan untuk menutupi kekosongan batin.


4. Terjebak FOMO (Fear of Missing Out)

Takut dianggap "nggak update" atau “nggak seru”.

Jadi, semua kegiatan harus diabadikan, termasuk pesta miras meskipun tak semua nyaman menjalaninya.


5. Normalisasi Gaya Hidup Hedonistik

Lama-lama, mereka mulai percaya bahwa itu hal biasa dan wajar.

Ini berbahaya karena bisa membentuk pola pikir permisif terhadap perilaku destruktif.


"Bukan soal minum atau enggaknya... tapi kalau sampai harus pamer terus demi dianggap 'wah', mungkin yang haus bukan tenggorokan, tapi pengakuan"

N.A.M.

Sabtu, 19 Juli 2025

Potret Sistem Pendidikan Kita :Meniru Barat dalam Mendidik Anak? Jangan Lupa Lihat Cermin!

N.A.M.



Di tengah wacana global soal pendidikan yang lebih humanis dan bebas kekerasan, banyak pihak mendesak agar Indonesia segera meninggalkan pola didik berbasis hukuman fisik. Negara-negara Barat kerap dijadikan rujukan karena dianggap berhasil menerapkan disiplin tanpa kekerasan. Tapi sebelum ikut-ikutan, kita perlu bertanya: apakah kondisi sosial kita sudah siap? Jangan sampai karena terlalu kagum, kita lupa bercermin pada realitas sendiri.


1. Sistem Pendidikan Barat: Tertib karena Ekosistemnya

Sistem pendidikan Barat berjalan dalam masyarakat yang sudah tertata, aturan ditegakkan secara konsisten, pengawasan sosial ketat, dan anak dibiasakan tunduk pada sistem sejak dini. Di sana, anak-anak tidak bisa sembarangan membeli rokok, minum alkohol, atau membawa kendaraan tanpa izin. Bukan semata karena sekolah yang “lembut,” tetapi karena ada sistem yang mendukung tertib sosial dari rumah, masyarakat, hingga negara.


2. Indonesia: Realitas yang Tak Bisa Diabaikan

Sebaliknya, banyak sekolah di Indonesia masih harus menghadapi situasi yang karut-marut. Rokok bisa dibeli di warung sebelah sekolah, anak SMP sudah naik motor sendiri, dan pelanggaran aturan kerap dianggap sepele. Dalam kondisi seperti ini, apakah tepat jika kita langsung meniru sistem Barat yang meniadakan ganjaran tegas?

Sebagaimana diingatkan oleh Nurwanto, Makrufi, & Wiyono (2024) dalam studi mereka di Yogyakarta, pendekatan tanpa disiplin tegas justru membuat banyak siswa kehilangan batas perilaku. Oleh karena itu, sistem yang terlalu lunak tanpa dukungan ekosistem yang tertib bisa jadi kontraproduktif.


3. Dialogis, Bukan Bebas Konsekuensi

Pendidikan humanis bukan berarti tanpa aturan. Di Barat sekalipun, pelanggaran tetap diberi konsekuensi. Hanya saja, bentuknya lebih edukatif dan komunikatif. Model ini dikenal sebagai dialogic pedagogy, mengajak anak berdialog agar memahami dampak perbuatannya, bukan sekadar ditakuti hukuman.

Di Indonesia, pendekatan serupa mulai diterapkan di beberapa sekolah alternatif. Hasilnya positif. siswa lebih reflektif, dan perilaku membaik. Namun, pendekatan ini hanya berhasil bila didukung dengan konsistensi aturan dan keterlibatan orang tua, guru, serta masyarakat.


4. Risiko Hukuman Fisik: Ilmiah Tapi Masih Diabaikan

Penelitian dari WHO (2021) dan American Academy of Pediatrics (2023) menyatakan bahwa hukuman fisik berdampak negatif pada kesehatan mental, perkembangan emosi, dan prestasi anak. Dalam konteks Indonesia, laporan Windari dkk. (2018) mengungkap bahwa meski ada kebijakan Sekolah Ramah Anak, praktik hukuman fisik masih ditemukan secara terselubung di banyak sekolah.

Artinya, meskipun hukuman fisik masih dianggap "membina" oleh sebagian guru, bukti ilmiah menunjukkan sebaliknya, hukuman fisik cenderung merusak hubungan guru-siswa dan melemahkan kepercayaan diri anak.


5. Jangan Tiru Mentah, Tapi Adaptasi Cerdas

Meniru sistem pendidikan Barat memang bisa menjadi inspirasi, namun bukan untuk dicontoh mentah-mentah. Kita harus bercermin: apakah budaya disiplin sosial kita sudah kuat? Apakah penegakan aturan sudah konsisten? Bila belum, maka reformasi pendidikan harus dimulai dari reformasi budaya di rumah, sekolah, dan masyarakat.

Adaptasi cerdas berarti:

  • Menyusun bentuk ganjaran yang edukatif, bukan menyakitkan.
  • Membangun komunikasi yang empatik, bukan otoriter.
  • Melibatkan ekosistem pendidikan: guru, orang tua, komunitas.
  • Memberi pelatihan guru agar mampu mendisiplinkan tanpa menyakiti.

6. Simpulan: Mendidik dengan Realitas, Bukan dengan Mimpi

Sistem pendidikan yang ideal harus menyesuaikan dengan konteksnya. Meniru Barat tidak salah, tapi melupakan kondisi sendiri adalah kesalahan besar. Jika kita ingin anak-anak Indonesia tumbuh dengan nilai, karakter, dan disiplin, maka sistem pendidikannya harus membumi—bukan hanya berorientasi pada trend global, tapi juga responsif terhadap kenyataan lokal.

Daftar Pustaka

  • American Academy of Pediatrics. (2023). Corporal Punishment in Schools. Pediatrics.
  • Kompas. (2025, Mei 6). Giving Physical Punishment Has Negative Impacts on Children's Health, Achievement, and Emotions.
  • Nurwanto, N., Makrufi, A. D., & Wiyono, G. (2024). Dialogic pedagogy versus punitive approaches … two schools in Yogyakarta. PETIER, 7(1).
  • Windari, R., Supanto, & Novianto, W. T. (2018). Overcoming Corporal Punishment of Children: an Evaluation Toward Indonesian Penal Policy Nowadays. SHS Web of Conferences, 54, 08017.
  • World Health Organization. (2021, Nov 23). Corporal punishment and health.
  • End Corporal Punishment of Children. (n.d.). Push and Pull Strategy to End Corporal Punishment in Indonesia.

Senin, 07 Juli 2025

Hama Marajalela di Pasar Langgur: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Doc. N.A.M. ( Pasar Langgur )

Pasar bukan sekadar tempat jual beli. Ia adalah rumah bersama, ruang hidup masyarakat lintas latar belakang, tempat para pedagang, sopir angkot, tukang ojek, pembeli, hingga pemulung menggantungkan harapannya. Pasar Langgur pun demikian, dibangun dengan uang rakyat, oleh pemerintah, untuk kepentingan semua. Tapi kini, rumah bersama itu sedang digerogoti oleh "hama" yang tumbuh dari dalam.

Fenomena Pemalakan oleh Anak Muda

Hari ini saya melihat secara langsung, terjadinya pemalakan oleh oknum pemuda terhadap warga pasar. Nominalnya yang dimintanya pun bervariasi dan korbannya adalah pedagang, sopir angkot dan ojek.

"Dia minta Rp.10.000 tapi beta kasih, Rp.5000 saja. Dia ini memang sudah beberapa kali palak-palak di sini" ujar salah satu pedagang pasar kepada saya ketika kita ngopi sambil berbincang.

"Katong kalo seng kasih, katong juga takut jangan sampe katong bajual seng aman" kata seorang pedagang ikut nimbrung pembicaraan.

"Kadang dong satu-satu orang, kadang dong berkelompok dalam keadan sudah bau sopi" tambah pedagang lainnya.

Hanya butuh beberapa menit bersama mereka di ruang kopi saja, saya bisa merasakan apa yang mereka alami; antara keresahan dan rasa takut.

Fenomena pemalakan dan pungutan liar (pungli) di Pasar Langgur bukan isu baru, tetapi semakin hari makin menjadi. Ironisnya, para pelaku justru anak-anak muda, berbadan sehat, dalam usia produktif. Mereka bukan orang tak mampu, mereka hanya tidak mau bekerja. Mereka bergerombol, sesekali sendiri-sendiri, meminta uang dari sopir, pedagang, bahkan tukang ojek dengan cara yang intimidatif. Tak jarang mereka dalam pengaruh miras.

Lalu pertanyaannya: Mengapa anak-anak muda ini justru menjadi “hama” di rumah sendiri?
Jawabannya mungkin kompleks, tapi tak bisa dilepaskan dari rendahnya moral, lemahnya pengawasan, minimnya tindakan hukum, serta budaya permisif terhadap kekerasan dan miras.

Pasar Adalah Wilayah Umum, Bukan Milik Preman

Tidak ada satu pun individu atau kelompok yang berhak merasa paling berkuasa di pasar. Pasar adalah fasilitas umum. Mereka yang melakukan pemalakan sesungguhnya sedang mencederai hak asasi orang lain untuk hidup aman dan mencari nafkah dengan tenang. Ketika pedagang atau sopir angkot harus “bayar jatah” agar bisa bekerja, itu artinya mereka telah dipaksa untuk hidup dalam teror.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan kritis lainnya adalah: Siapa yang seharusnya menjaga keamanan pasar?
Apakah Satpol PP? Apakah petugas pasar? Apakah kepolisian?

Jawabannya: semuanya. Tapi faktanya, aparat penegak hukum dan petugas pasar acap kali abai. Bahkan ada yang tutup mata, seakan tidak tahu atau justru takut menghadapi para pelaku.

Kalau begitu, siapa yang bisa diandalkan rakyat kecil untuk melindungi mereka?

Langkah Konkret dan Terukur

Masalah ini tak bisa dibiarkan mengendap seperti luka busuk. Pemerintah daerah harus:

  1. Menurunkan tim Satpol PP dan petugas pasar setiap hari di jam operasional.
  2. Membentuk posko pengaduan di area pasar yang mudah diakses dan dilindungi.
  3. Menindak tegas setiap laporan pemalakan, termasuk pemeriksaan urine bagi pelaku.
  4. Melibatkan Polres Maluku Tenggara dalam operasi rutin pemberantasan premanisme dan miras.
  5. Menggalakkan kembali patroli keamanan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa di lingkungan pasar.

Jika tidak segera ditangani, pasar bukan lagi rumah bersama, tapi ladang kekuasaan bagi preman.

Trik Pedagang: Bertahan atau Melawan?

Pedagang kadang memilih diam, bukan karena takut kehilangan uang, tapi kehilangan keamanan. Beberapa takut melapor karena bukan orang asli Kei, khawatir akan dibalas atau diintimidasi. Namun diam bukan solusi. Pedagang bisa:

  • Bergabung membentuk komunitas solidaritas pedagang pasar.
  • Menyimpan bukti berupa video atau rekaman suara saat terjadi pemalakan.
  • Melapor secara kolektif, agar tidak merasa sendirian.
  • Menggalang dukungan LSM, tokoh agama, dan media lokal agar isu ini mendapat perhatian publik.

Mencegah Bukan Sekadar Menangkap

Pemberantasan “hama” ini bukan semata urusan penangkapan. Pemerintah juga harus berpikir jangka panjang: apa yang menyebabkan anak-anak muda ini kehilangan arah?

Perlu ada:

  • Program pemberdayaan pemuda lokal, pelatihan kerja, dan pemberian akses usaha kecil.
  • Kampanye moral dan keagamaan yang menyasar anak-anak muda di titik-titik rawan seperti pasar.
  • Pelibatan gereja, masjid, sekolah, dan keluarga dalam mengembalikan fungsi kontrol sosial.

Rumah Ini Harus Kita Bersihkan

Pasar Langgur adalah wajah kota Langgur. Jika wajah ini dipenuhi noda kekerasan, miras, dan ketakutan, maka kita semua telah gagal. Bukan hanya pemerintah, tapi kita semua yang membiarkan ketakutan menggantikan harapan.

Jangan biarkan para hama ini menang. Mereka bukan hanya merusak keamanan, tapi juga masa depan. Masa depan anak-anak muda yang seharusnya bekerja, bukan memalak. Masa depan pedagang kecil yang seharusnya untung, bukan buntung.

"Pasar ini rumah kita, mari kita jaga bersama".

N.A.M.

Jumat, 04 Juli 2025

Pamer Miras di Medsos Adalah Normalisasi Miras Bagi Generasi Masa Depan yang Terstruktur


Tangkapan Layar Video IG MALUKUBICARA


Media sosial adalah ruang publik. Setiap unggahan, foto, atau siaran langsung yang kita bagikan bukan hanya konsumsi pribadi, tetapi juga menjadi tontonan dan referensi bagi banyak orang termasuk anak-anak dan remaja yang sedang membentuk identitas dan pola pikir. Maka, ketika seseorang memamerkan minuman keras (miras) di media sosial, itu bukan hanya sekadar gaya hidup pribadi, tapi sebuah proses normalisasi miras yang diam-diam, terstruktur, dan sangat berbahaya bagi generasi masa depan.

video : ⬇️⬇️⬇️



Bijaksanalah Menggunakan Medsos

Tidak sedikit kita jumpai bapak-bapak yang memposting dirinya sedang menenggak miras, atau kakak-kakak muda yang live pesta miras bersama teman-temannya. Mereka mungkin menganggapnya hal biasa, sekadar hiburan atau gaya hidup. Tapi mereka lupa, ada mata-mata kecil yang ikut menonton: anak-anak. Mereka belum punya daya kritis dan batas nilai yang kuat. Apa yang mereka lihat, bisa menjadi apa yang mereka anggap “biasa” dan “boleh”. Di sinilah bahayanya.


Kenapa Orang Suka Pamer Miras di Medsos?

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kebiasaan ini:

1. Ingin eksis dan terlihat keren.

Dalam budaya populer, miras sering dianggap simbol keberanian, kebebasan, atau pergaulan.

2. Validasi sosial.

Beberapa orang merasa diakui atau “gaul” ketika pesta miras mereka mendapat like, komentar, atau pujian dari teman.

3. Kurangnya kesadaran publik.

Banyak orang belum sadar bahwa medsos adalah ruang yang dilihat lintas usia, termasuk anak-anak dan remaja.

4. Pola pikir permisif .

Miras dianggap hal biasa, karena lingkungan sekitar juga melakukannya tanpa konsekuensi nyata.


Apa Kata Psikologi?

Menurut psikologi sosial, orang yang suka memamerkan pesta miras di media sosial sering kali mengalami kebutuhan validasi eksternal yang tinggi. Mereka ingin dianggap bagian dari kelompok sosial tertentu. Sering kali, tindakan ini juga berhubungan dengan impulsivitas, kecanduan pengakuan, atau rendahnya kesadaran sosial. Bagi anak-anak atau remaja yang melihatnya, konten seperti ini bisa mempercepat penerimaan awal terhadap konsumsi alkohol, karena terlihat "normal" dan menyenangkan.


Dampak Normalisasi Miras Lewat Medsos

Menurunnya sensitivitas terhadap bahaya miras: Anak-anak tidak lagi melihat miras sebagai hal yang berisiko, melainkan sesuatu yang lumrah.

1. Peningkatan eksperimen dini.

Anak remaja lebih cepat mencoba miras, karena ingin seperti figur yang mereka lihat.

2. Pembentukan budaya permisif.

Lama-lama masyarakat tidak lagi menganggap pesta miras sebagai masalah sosial.

3. Pergeseran nilai dan moral.

Yang dulunya tabu, kini jadi tren. Yang dulunya disembunyikan, kini dipamerkan.


Bagaimana Cara Mengantisipasi?

1. Edukasi literasi digital.

Ajarkan bahwa medsos bukan tempat sembarangan. Semua yang diunggah, bisa berdampak sosial.

2. Pemahaman bahaya miras sejak dini.

Sekolah dan rumah harus jadi tempat pendidikan nilai dan kesehatan yang kuat.

3. Kontrol dan pengawasan konten oleh platform.

Perlu dorongan regulasi agar konten miras tidak bebas beredar di ruang terbuka.

4. Sanksi sosial.

Masyarakat bisa membangun kesadaran dengan tidak mendukung atau menyukai konten seperti itu.


Peran Orang Tua dan Kesadaran Masyarakat

Orang tua memegang peran kunci. Jangan lepas tangan terhadap apa yang ditonton anak-anak. Awasi, dampingi, dan ajak diskusi tentang konten yang mereka temui. Di sisi lain, masyarakat luas harus membangun budaya baru, budaya peduli terhadap dampak konten digital. Jangan biarkan media sosial menjadi saluran rusaknya nilai generasi hanya karena kita abai.


Kesimpulannya: 

Pamer miras di media sosial bukan sekadar gaya hidup, melainkan bentuk penyebaran gaya hidup yang salah kepada publik luas, termasuk anak-anak. Jika tidak ada kesadaran bersama, maka kita sedang membiarkan generasi masa depan tumbuh dengan pandangan yang salah tentang kebebasan dan pergaulan. Bijaksanalah menggunakan media sosial, karena satu unggahan bisa berdampak panjang.


N.A.M.

Kamis, 03 Juli 2025

Negara Tak Boleh Tunduk pada Mispersepsi yang Merusak Keadilan


Sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dikabarkan menjadi penjamin bagi para pelaku pengrusakan rumah yang digunakan untuk ret-ret anak-anak Kristen di Cidahu patut dipertanyakan secara serius dari perspektif hukum dan prinsip keadilan. Jika benar bahwa Kemenkumham menyatakan peristiwa ini hanya sebagai mispersepsi, maka kita dihadapkan pada preseden berbahaya: negara secara terang-terangan melindungi pelanggar hukum atas nama “kesalahan persepsi.”

Apakah dengan dalih mispersepsi pelaku bisa dibebaskan dari jeratan hukum?

Jawabannya: Tidak.

Dalam sistem hukum Indonesia, tidak dikenal konsep “salah paham” sebagai alasan pembenar untuk merusak rumah warga, mengintimidasi, apalagi membatasi hak beragama orang lain. Pasal 406 KUHP tegas menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat dikenai pidana. Lebih dari itu, jika tindakan tersebut bernuansa intoleransi keagamaan, maka pelaku dapat dikenai pasal tambahan dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Alasan mispersepsi, jika dipakai secara sembarangan akan menjadi jalan tol bagi impunitas, seolah-olah pelanggaran hukum bisa dibersihkan hanya dengan menyebut “tidak tahu.” Ini bertentangan dengan asas hukum universal: ignorantia legis non excusat  ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum.

Dampak Ke Depannya Jika Negara Tidak Bertindak Tegas:

1. Menggembosi Supremasi Hukum: Negara hukum hanya berdiri tegak ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika pelaku kejahatan berlindung di balik “penjaminan moral” dari institusi negara, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum hancur.

2. Menguatkan Budaya Intoleransi: Perlakuan lunak terhadap pelaku pengrusakan bernuansa intoleransi akan menjadi sinyal bahwa kekerasan terhadap minoritas bisa ditoleransi. Ini menumbuhkan radikalisme sosial dan kebencian berbasis agama.

3. Mencederai Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah: Alih-alih melindungi korban, negara justru tampil sebagai pelindung pelaku. Sikap ini menurunkan kredibilitas pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia dan perlindungan kelompok rentan.

4. Menumpulkan Fungsi Pencegahan Hukum: Hukum tidak hanya bersifat represif, tapi juga preventif. Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan muncul peristiwa serupa di tempat lain, karena tidak ada efek jera.

Negara Harus Berdiri untuk Korban, Bukan Pelaku

Sikap negara, apalagi institusi seperti Kemenkumham, tidak seharusnya menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan, apa pun alasannya. Peran negara adalah melindungi warga, terutama mereka yang lemah dan minoritas, bukan menyederhanakan tindak pidana sebagai "kesalahpahaman" yang layak dimaklumi.

Kalau penjaminan itu benar dilakukan, maka publik berhak mengkritik karena yang dijamin bukan sekadar pelanggar hukum, melainkan ancaman terhadap prinsip dasar kebangsaan: Bhinneka Tunggal Ika, dan hukum sebagai panglima.

N.A.M.