![]() |
| N.A.M. Picture |
Transportasi roda dua seperti ojek telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat, baik di kota besar maupun daerah pinggiran seperti Tual dan Maluku Tenggara. Dua jenis ojek yang kini eksis berdampingan adalah ojek konvensional dan ojek online (ojol). Namun sayangnya, di balik keberadaannya yang sama-sama penting, muncul kesenjangan regulasi yang cukup tajam.
Ojek online berjalan dengan sistem digital, tarif transparan, dan pengawasan platform, sementara ojek konvensional berjalan seolah tanpa arah dan bebas, tanpa tarif resmi, dan tanpa pengawasan regulatif. Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa hanya ojek online yang bisa diatur, sementara ojek konvensional dibiarkan liar?
Apakah Ojek Termasuk Angkutan Umum?
Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek, karena menggunakan kendaraan roda dua, tidak dikategorikan sebagai angkutan umum resmi. Angkutan umum menurut UU ini adalah angkutan dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki trayek dan kapasitas tertentu, seperti bus dan angkot.
Namun secara fungsional dan sosial, baik ojek online maupun konvensional berfungsi layaknya angkutan umum. Keduanya melayani kebutuhan mobilitas masyarakat dengan imbalan tarif tertentu. Karena itu, logis dan penting jika keduanya mendapatkan perhatian hukum dan regulasi yang adil.
Pemda Punya Wewenang, Jadi Mengapa Tidak Diatur?
Banyak pihak bertanya: Apakah Pemda bisa mengatur ojek, khususnya ojek konvensional?
Jawabannya: bisa, bahkan seharusnya!
Beberapa dasar hukum memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur angkutan lokal, antara lain:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 11 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa urusan transportasi darat di dalam kabupaten/kota merupakan urusan wajib Pemda.
PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 4 dan 5 memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mengatur transportasi sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Artinya, Pemda Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara punya wewenang penuh untuk mengatur keberadaan ojek konvensional, baik dari sisi tarif, zona operasi, maupun legalitas pengemudi. Salah satu langkah strategis bisa dimulai dengan pembuatan Peraturan Daerah (PERDA) Bersama sebagai langkah koordinatif lintas wilayah.
Dampak Jika Tidak Diatur:
1. Ketidakpastian.
2. Konflik dan,
3. Ketidakadilan
Tanpa pengaturan, ojek konvensional terus beroperasi tanpa standar tarif, yang bisa menimbulkan:
1. Ketidakpastian harga bagi penumpang.
2. Potensi penyalahgunaan atau penipuan tarif.
3. Persaingan tidak sehat dengan ojek online, yang suatu saat bisa memicu konflik terbuka.
Situasi seperti ini memang belum terlalu tampak di Kota Tual dan Kabupaten Malra, namun ketegangan antara dua moda ini bisa meledak sewaktu-waktu bila tidak diantisipasi dengan regulasi yang tepat.
Sebaliknya, tarif pada ojek online sudah diatur melalui Kepmenhub No. KP 667 Tahun 2022, dengan batas bawah dan batas atas yang jelas. Ini menciptakan:
1. Kepastian pendapatan bagi pengemudi.
2. Perlindungan harga yang wajar bagi konsumen.
3. Transparansi dan akuntabilitas.
Saatnya Menata, Bukan Membiarkan
Pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap kesenjangan ini. Sudah saatnya ojek konvensional tidak hanya dibiarkan berjalan sendiri, tapi dibimbing dan ditata menjadi bagian dari sistem transportasi yang adil dan teratur.
Alih-alih membiarkan ojek konvensional tetap "liar", Pemda dapat:
1. Membentuk koperasi atau komunitas ojek lokal.
2. Menetapkan tarif resmi yang adil dan fleksibel.
3. Mendorong pelatihan digital agar ojek konvensional bisa terhubung dengan sistem online lokal.
Waktunya Hadir, Waktunya Adil
Ojek online sudah diatur. Ojek konvensional masih menunggu perhatian. Jika dibiarkan, ketimpangan ini akan melahirkan konflik dan ketidakadilan. Maka, pemerintah daerah harus hadir dengan regulasi yang menata, bukan membinasakan.
Mari kita dorong transportasi lokal yang berkeadilan, transparan, dan aman untuk pengemudi maupun penumpang. Karena semua berhak mendapat perlakuan yang sama di jalan.
BY : N.A.M.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar