Kamis, 03 Juli 2025

Negara Tak Boleh Tunduk pada Mispersepsi yang Merusak Keadilan


Sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dikabarkan menjadi penjamin bagi para pelaku pengrusakan rumah yang digunakan untuk ret-ret anak-anak Kristen di Cidahu patut dipertanyakan secara serius dari perspektif hukum dan prinsip keadilan. Jika benar bahwa Kemenkumham menyatakan peristiwa ini hanya sebagai mispersepsi, maka kita dihadapkan pada preseden berbahaya: negara secara terang-terangan melindungi pelanggar hukum atas nama “kesalahan persepsi.”

Apakah dengan dalih mispersepsi pelaku bisa dibebaskan dari jeratan hukum?

Jawabannya: Tidak.

Dalam sistem hukum Indonesia, tidak dikenal konsep “salah paham” sebagai alasan pembenar untuk merusak rumah warga, mengintimidasi, apalagi membatasi hak beragama orang lain. Pasal 406 KUHP tegas menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat dikenai pidana. Lebih dari itu, jika tindakan tersebut bernuansa intoleransi keagamaan, maka pelaku dapat dikenai pasal tambahan dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Alasan mispersepsi, jika dipakai secara sembarangan akan menjadi jalan tol bagi impunitas, seolah-olah pelanggaran hukum bisa dibersihkan hanya dengan menyebut “tidak tahu.” Ini bertentangan dengan asas hukum universal: ignorantia legis non excusat  ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum.

Dampak Ke Depannya Jika Negara Tidak Bertindak Tegas:

1. Menggembosi Supremasi Hukum: Negara hukum hanya berdiri tegak ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika pelaku kejahatan berlindung di balik “penjaminan moral” dari institusi negara, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum hancur.

2. Menguatkan Budaya Intoleransi: Perlakuan lunak terhadap pelaku pengrusakan bernuansa intoleransi akan menjadi sinyal bahwa kekerasan terhadap minoritas bisa ditoleransi. Ini menumbuhkan radikalisme sosial dan kebencian berbasis agama.

3. Mencederai Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah: Alih-alih melindungi korban, negara justru tampil sebagai pelindung pelaku. Sikap ini menurunkan kredibilitas pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia dan perlindungan kelompok rentan.

4. Menumpulkan Fungsi Pencegahan Hukum: Hukum tidak hanya bersifat represif, tapi juga preventif. Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan muncul peristiwa serupa di tempat lain, karena tidak ada efek jera.

Negara Harus Berdiri untuk Korban, Bukan Pelaku

Sikap negara, apalagi institusi seperti Kemenkumham, tidak seharusnya menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan, apa pun alasannya. Peran negara adalah melindungi warga, terutama mereka yang lemah dan minoritas, bukan menyederhanakan tindak pidana sebagai "kesalahpahaman" yang layak dimaklumi.

Kalau penjaminan itu benar dilakukan, maka publik berhak mengkritik karena yang dijamin bukan sekadar pelanggar hukum, melainkan ancaman terhadap prinsip dasar kebangsaan: Bhinneka Tunggal Ika, dan hukum sebagai panglima.

N.A.M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar