Rabu, 23 April 2025

Sopi: Warisan Budaya Maluku yang Terpinggirkan oleh Regulasi

Oleh: [N.A.M.]

Walang Sopi Adodo Molu, Kec. Molu Maru,
Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Di banyak desa di Maluku, aroma tajam hasil fermentasi menyelinap keluar dari dapur-dapur sederhana, tempat masyarakat menyuling sopi, minuman tradisional yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Namun meski memiliki nilai budaya dan ekonomi yang tinggi, sopi belum mendapatkan tempat yang layak di dalam sistem hukum dan kebijakan nasional.

Alih-alih dimanfaatkan sebagai potensi ekonomi kreatif, sopi justru tersingkir karena stigma sosial, pradigma keagamaan, dan absennya regulasi yang berpihak.


Dilema di Tengah Tradisi dan Regulasi

Sopi telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Maluku. Ia hadir dalam berbagai upacara adat, perayaan, bahkan sebagai penanda ikatan sosial antarwarga. Namun dalam kerangka hukum nasional, sopi kerap dianggap ilegal, liar, dan identik dengan tindakan kriminal atau kerusakan moral.

“Banyak orang bilang sopi itu merusak. Tapi mereka tidak tahu, dari jualan sopi saya bisa sekolahkan anak saya sampai kuliah di Jawa,” ujar salah satu warga Desa Haria, Pulau Saparua, yang enggan disebut namanya.

Data dari Kompas menyebutkan bahwa meskipun sopi dianggap sebagai minuman ilegal, produksinya tersebar luas di Maluku dan menjadi mata pencaharian utama bagi ribuan kepala keluarga. Namun karena tak ada payung hukum yang melindungi, para pembuat sopi terus-menerus berhadapan dengan razia aparat dan ancaman pidana.


Belajar dari Negara Lain: Soju dan Sake Jadi Potensi Ekonomi

Kondisi ini sangat kontras dengan apa yang terjadi di negara lain. Korea Selatan, misalnya, berhasil mengangkat soju menjadi produk budaya yang dipasarkan secara global. Menurut Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT), ekspor soju mencapai USD 93 juta pada tahun 2022, meningkat hampir 20% dari tahun sebelumnya. Begitu pula dengan Jepang, yang menjadikan sake sebagai bagian dari diplomasi budaya mereka bahkan mendapat perlindungan indikasi geografis dari WTO.

Pertanyaannya, mengapa sopi tidak bisa mengalami hal yang sama?

“Minuman tradisional seperti sopi seharusnya tidak dikriminalisasi, tapi justru dikelola. Kita perlu berpikir bahwa budaya bisa menjadi kekuatan ekonomi,” ujar Dr. Andi Fauzi, peneliti kebijakan publik dari Universitas Pattimura.


Regulasi yang Hilang: Peluang yang Terbuang

Ketiadaan regulasi yang mendukung membuat sopi tidak bisa masuk dalam rantai ekonomi formal. Tidak ada standar produksi, tidak ada perlindungan hukum, dan tidak ada insentif bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengembangkan bisnis sopi secara legal dan higienis. Padahal, pendekatan legalisasi dengan pengawasan bisa menciptakan dampak positif yang besar.

Menurut data Badan Ekonomi Kreatif (sebelum dilebur ke Kemenparekraf), subsektor kuliner dan minuman menyumbang sekitar 42% dari total PDB ekonomi kreatif Indonesia pada 2019. Jika sopi dimasukkan ke dalam sektor ini, kontribusinya bisa signifikan, terutama untuk Maluku yang selama ini tidak terlalu dominan dalam data ekonomi nasional.


Menjembatani Budaya dan Standar Modern

Tantangan utama dalam melegalkan sopi memang bukan sekadar soal hukum, tetapi juga persoalan nilai dan paradigma. Banyak kelompok masyarakat dan institusi keagamaan yang masih menganggap sopi sebagai simbol kemerosotan moral. Namun, solusi bukan berarti menutup mata, melainkan membangun jembatan antara tradisi dan standar modern.

“Selama ini kita terjebak dalam dikotomi: sopi harus dilarang atau dibiarkan liar. Padahal ada pilihan ketiga: legalisasi terbatas dengan kontrol ketat,” kata Nurul Aini, aktivis pengembangan UMKM berbasis budaya di Ambon.

Upaya ini bisa dimulai dari sertifikasi produksi, pembentukan koperasi produsen sopi, pelatihan sanitasi dan pengemasan, hingga promosi produk sebagai bagian dari pariwisata budaya Maluku.


Saatnya Negara Hadir

Sopi adalah cermin dari bagaimana warisan lokal bisa menjadi kekuatan ekonomi jika diberi kesempatan. Negara harus hadir bukan dengan wajah penghukuman, tetapi dengan pendekatan perlindungan dan pemberdayaan. Di tengah gempuran globalisasi dan modernisasi, tidak banyak tradisi yang masih bertahan seperti sopi. Maka, alih-alih mengabaikannya, sudah saatnya kita merangkulnya dengan cara yang bijak, adil, dan manusiawi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar