Senin, 07 April 2025

Menjaga stabilisasi keamanan dan pendekatan kultural penyelesaian konflik adalah langkah menuju kesejateraan.

Landmark Kota Langgur-Doc. RRI.co.id

(Pojok Opini)

Konflik sosial yang sering terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara menjadi sorotan serius dalam konteks pembangunan daerah. Perseteruan antar kelompok masyarakat, baik antar kompleks maupun antar desa, yang seringkali dilatarbelakangi oleh hal-hal sepele, menunjukkan bahwa akar masalah bukan sekadar pertikaian biasa, melainkan melekat pada sistem penyelesaian konflik yang tidak lagi mengandalkan pendekatan hukum adat maupun hukum positif negara.

Dalam masyarakat adat Kei, dikenal sistem nilai dan norma yang luhur sebagai dasar penyelesaian sengketa. Sayangnya, kini pendekatan itu mulai ditinggalkan, digantikan dengan praktik balas dendam atau hukum “mata ganti mata”. Pola penyelesaian seperti ini sangat rawan menimbulkan aksi main hakim sendiri, memperluas eskalasi konflik, dan pada akhirnya menciptakan ketidakstabilan yang berkepanjangan. Ketika konflik semakin meruncing, kepercayaan terhadap institusi formal dan informal semakin luntur, dan masyarakat kehilangan rasa aman.

Dampak dari konflik ini terasa langsung dalam sektor ekonomi dan sosial. Usaha mikro seperti warung makan dan kuliner khas, sperti usaha nasi kuning bagadang mengalami penurunan pendapatan drastis tidak terkecuali usaha-usaha lainnya. Warga enggan keluar malam, arus barang dan jasa terganggu, dan investor pun ragu menanamkan modal di wilayah yang tidak kondusif.

Sebaliknya, Kota Tual yang bertetangga dengan Maluku Tenggara justru menunjukkan wajah berbeda. Stabilitas sosial yang relatif terjaga membuka peluang usaha dan investasi yang lebih luas. Tual kini berkembang menjadi sentra bisnis baru di kawasan tersebut. Banyak usaha baru tumbuh, mulai dari UMKM hingga usaha berskala menengah, yang semuanya menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban adalah fondasi utama pertumbuhan ekonomi.

Perbandingan ini menjadi cermin bahwa tanpa kestabilan sosial, pembangunan tidak akan berjalan optimal. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di Maluku Tenggara perlu duduk bersama untuk merumuskan strategi penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal yang diperkuat oleh hukum negara. Menghidupkan kembali peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa, memperkuat pendekatan restoratif, serta edukasi hukum kepada masyarakat adalah langkah penting demi membangun masa depan yang lebih damai dan sejahtera.

Jika relasi sosial masyarakat Maluku Tenggara tetap terjaga, peta strategis pengembangan ekonomi daerah juga akan lebih baik maju dan berdampam pada kesejahteraan masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar