![]() |
| Picture By. N.A.M. |
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial dan membawa sejumlah pembaruan penting, khususnya dalam mengatur perilaku sosial, ketertiban umum, serta relasi antarwarga masyarakat.
Tujuan utama dari KUHP baru bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban sosial, melindungi hak orang lain, serta meneguhkan nilai kesopanan dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Beberapa Perilaku Sosial yang Kini Diatur Secara Tegas :
1. Hidup Bersama di Luar Perkawinan (Kohabitasi)
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
“Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Perlu dipahami bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2), sehingga tidak serta-merta diproses hukum tanpa adanya pengaduan pihak tertentu sesuai hukum acara pidana. Pengaturan ini pada prinsipnya bertujuan menjaga nilai moral dan ketertiban keluarga, bukan untuk intervensi berlebihan dalam kehidupan privat.
2. Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban.
Perbuatan mabuk di tempat umum diatur dalam Pasal 316 ayat (1) KUHP, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dalam keadaan mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa kebebasan individu tetap memiliki batas, yakni tidak merugikan atau membahayakan kepentingan publik.
3. Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Perilaku yang mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk kebisingan atau keributan pada waktu malam hari, diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang pada intinya mengatur:
Perbuatan yang menimbulkan kegaduhan, kebisingan, atau gangguan ketenteraman umum dapat dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini mendorong tumbuhnya sikap saling menghormati hak masyarakat atas ketenangan dan kenyamanan lingkungan.
4. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Penting dipahami bahwa KUHP tidak melarang kritik, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab, berlandaskan fakta, dan tidak menggunakan kata-kata kasar atau merendahkan martabat pribadi seseorang.
5. Tanggung Jawab Pemilik Hewan Peliharaan
Tanggung jawab pemilik hewan diatur dalam Pasal 278 KUHP, yang mengatur bahwa:
Pemilik hewan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan hewan peliharaan merusak tanaman, pekarangan, atau barang milik orang lain dapat dikenai pidana denda.
Ketentuan ini menegaskan prinsip bahwa setiap kebebasan selalu diikuti dengan tanggung jawab sosial.
6. Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Hak.
Perbuatan memasuki atau melintasi pekarangan orang lain tanpa izin diatur dalam Pasal 167 KUHP, yang pada prinsipnya menyatakan:
Setiap orang yang masuk atau berada di pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak dapat dikenai pidana denda atau pidana penjara ringan sesuai ketentuan hukum.
Aturan ini bertujuan melindungi hak kepemilikan serta mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.
Edukasi, Bukan Intimidasi
Penting untuk dipahami bersama bahwa KUHP baru tidak serta-merta mempidanakan setiap perbuatan, melainkan mensyaratkan unsur-unsur hukum tertentu, pembuktian, serta dalam beberapa hal bersifat delik aduan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik, melainkan mau belajar dan memahami hukum sebagai bagian dari kedewasaan hidup bermasyarakat dan berdemokrasi.
Peran Keluarga, dan Lingkungan Sosial
Keluarga, jemaat, RT/RW, dan komunitas sosial memiliki peran penting dalam menyosialisasikan pemahaman yang benar tentang KUHP baru. Edukasi hukum sebaiknya dilakukan dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan berlandaskan nilai agama serta budaya lokal, bukan dengan menebar ketakutan.
Dengan memahami aturan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam bersikap, berhati-hati dalam bertutur kata, serta bertanggung jawab dalam berperilaku, sehingga kehidupan bersama dapat berlangsung dengan damai, tertib, dan saling menghormati.
KUHP baru merupakan bagian dari upaya membangun tatanan hukum nasional yang lebih relevan dengan konteks Indonesia saat ini. Memahami hukum adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri dan sesama. Mari menjadikan momentum berlakunya KUHP baru sebagai ajakan untuk memperkuat etika sosial, nilai keagamaan, dan kesadaran hukum demi kebaikan bersama.
N.A.M.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar