Kebijakan pemerintah yang membuka ruang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai ASN PPPK melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025 patut dikritisi secara serius. Bukan karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak penting, melainkan karena cara negara menetapkan prioritas dan keberpihakan yang justru mengabaikan problem struktural paling lama dalam sektor pendidikan: nasib guru honorer.
SPPG adalah unit baru yang baru saja beroperasi, dengan masa pengabdian yang relatif singkat dan belum teruji dalam sejarah panjang pelayanan publik. Namun ironisnya, negara justru menyediakan jalur afirmatif menuju status ASN PPPK bagi mereka. Pada saat yang sama, guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, bahkan lebih dari setengah usia produktifnya, masih terus dipertahankan dalam status kerja yang tidak pasti, bergaji rendah, dan minim perlindungan sosial.
Masalah ini bukan soal ketersediaan anggaran, karena negara telah membuktikan bahwa ketika ada kemauan politik, anggaran selalu bisa disediakan. Negara mampu membiayai program MBG secara nasional, membentuk struktur SPPG, dan menyiapkan skema kepegawaian PPPK bagi unit baru tersebut. Maka, menjadi tidak jujur apabila pemerintah berdalih bahwa keterbatasan fiskal menjadi alasan utama belum tuntasnya persoalan guru honorer.
Yang sesungguhnya terjadi adalah krisis keberpihakan dan salah urutan prioritas kebijakan.
Jika pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai prioritas strategis negara sebagaimana amanat konstitusi dan berbagai dokumen perencanaan pembangunan maka penyelesaian kesejahteraan dan status kerja guru honorer seharusnya sudah menjadi agenda utama yang diselesaikan terlebih dahulu. Tanpa guru yang sejahtera dan bermartabat, pendidikan tidak lebih dari slogan normatif yang kehilangan makna substantif.
Lebih jauh, kebijakan ini menciptakan ketidakadilan moral (moral injustice) dalam tata kelola aparatur negara. Negara seolah memberi pesan bahwa pengabdian panjang, loyalitas, dan dedikasi di ruang kelas tidak memiliki nilai politik yang cukup kuat, sementara program baru yang bersifat populis dan jangka pendek justru memperoleh perlakuan istimewa. Ini bukan hanya persoalan administrasi kepegawaian, tetapi persoalan etika kebijakan publik.
Pemerintah seharusnya menyadari bahwa guru honorer bukan beban, melainkan tulang punggung sistem pendidikan nasional yang selama ini “menambal” keterbatasan negara dengan pengorbanan pribadi. Ketika negara gagal memberikan keadilan kepada mereka, yang tercederai bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, kebijakan pengangkatan SPPG sebagai PPPK semestinya diimbangi atau bahkan didahului dengan penyelesaian menyeluruh terhadap guru honorer, baik negeri maupun swasta, melalui skema afirmatif yang adil, proporsional, dan berkelanjutan. Tanpa itu, kebijakan ini akan terus dipersepsikan sebagai simbol ketimpangan, bukan keberhasilan reformasi birokrasi.
Negara tidak boleh lupa bahwa gizi penting untuk masa depan anak bangsa, tetapi guru adalah penentu masa depan itu sendiri. Mengabaikan kesejahteraan guru berarti mempertaruhkan masa depan pendidikan nasional secara sadar dan sistematis.
N.A.M.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar